Pakai Seragam Jaksa Ngaku dari Kejagung, Pria Ini Diamankan Kejari OKI

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejagung di Kejati Sumsel, Senin (6/10/2025).(Foto: istimewa)

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejagung di Kejati Sumsel, Senin (6/10/2025).(Foto: istimewa)

Palembang, Mercinews.com – Seorang pria berinisial BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) setelah kedapatan mengenakan seragam lengkap jaksa dan mengaku sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan dugaan penyalahgunaan atribut dan identitas institusi penegak hukum.

Menurut siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, BA sebelumnya sempat mendatangi Kejati Sumsel pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB bersama dua rekannya yang berpakaian sipil. Ia mengaku sedang mencari Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, BA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia tiba di kantor kejaksaan tersebut dengan mengenakan seragam resmi korps Adhyaksa, lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (Gol. IV/a), pin Persaja, serta tanda pengenal (name tag) bertuliskan namanya.

BA mengaku bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI dan meminta bertemu dengan Kepala Kejari OKI, serta beberapa pejabat lain di bidang pidana khusus dan umum. Ia bahkan sempat menyampaikan keinginannya untuk dihubungkan dengan Bupati OKI.

Namun, gelagatnya yang mencurigakan membuat pihak kejaksaan berhati-hati. Setelah dilakukan penelusuran internal, Tim Intelijen Kejari OKI menemukan kejanggalan pada identitas yang digunakan BA.

Kajari OKI kemudian memerintahkan timnya untuk melakukan pengamanan terhadap pria tersebut di lokasi yang diketahui berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan golongan III/d.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel seragam gamis jaksa (Gamjak) yang digunakan untuk memperdaya pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan, Kanim Atambua Raih Bhakti Chandra Pratama

“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum lainnya, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” ujar Vanny dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami motif di balik penyamaran tersebut, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat atau tujuan tertentu yang ingin dicapai BA dengan mengaku sebagai pejabat Kejagung.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah cepat Kejari OKI ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan aparat kejaksaan dalam menjaga integritas institusi dan mencegah penyalahgunaan atribut negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB