Bali, Mercinews.com – Sengketa royalti hak cipta antara restoran Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam sebuah perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Bali, pada Jumat (8/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, secara resmi menyelesaikan kewajibannya kepada LMK SELMI terkait penggunaan karya musik di gerai mereka.
Supratman menyampaikan apresiasinya atas langkah damai kedua pihak. Ia menilai, penyelesaian ini merupakan contoh konkret penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya hak para pencipta musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang penting dari perdamaian ini bukan hanya nilai royalti yang dibayarkan, tetapi kebesaran hati kedua belah pihak. Ini menjadi contoh penting bahwa kita harus menghargai hak cipta, dan saya berharap ini bisa menjadi teladan,” ujar Supratman.
Didampingi Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang, Supratman menegaskan bahwa royalti bukanlah bentuk pajak yang masuk ke kas negara, melainkan hak eksklusif yang harus dibayarkan langsung kepada pencipta karya melalui LMK.
“Royalti bukan pajak. Negara tidak mengambil sepeserpun dari royalti. Semua dana itu disalurkan kepada pemilik hak cipta oleh LMK atau LMKN. Jadi transparansi sangat penting, dan kami akan mendorong pengawasan serta regulasi yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkum) yang baru, guna memperkuat aspek transparansi, tata kelola, dan besaran tarif dalam sistem pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).
Sebagai catatan, sebelumnya Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas laporan LMK SELMI. Proses hukum tersebut kemudian diredakan melalui upaya mediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga akhirnya menghasilkan perdamaian.
Supratman juga menyoroti rendahnya angka royalti yang dikumpulkan di Indonesia dibandingkan negara tetangga.
“Malaysia bisa kumpulkan royalti Rp600–700 miliar per tahun. Kita, dengan 280 juta penduduk, baru mencapai Rp270 miliar. Ini ironi yang harus kita benahi bersama,” tuturnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Kemenkum berharap seluruh pelaku usaha, khususnya yang menggunakan karya cipta musik dalam aktivitas komersialnya, semakin menyadari pentingnya kewajiban royalti serta peran LMK sebagai perantara yang sah.(red)