Mie Gacoan Damai dengan LMK SELMI, Menkum Tekankan Pentingnya Royalti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan LMK SELMI berdamai di Bali, Jumat (8/8/2025).(Foto: istimewa)

Disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan LMK SELMI berdamai di Bali, Jumat (8/8/2025).(Foto: istimewa)

Bali, Mercinews.com – Sengketa royalti hak cipta antara restoran Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam sebuah perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Bali, pada Jumat (8/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, secara resmi menyelesaikan kewajibannya kepada LMK SELMI terkait penggunaan karya musik di gerai mereka.

Supratman menyampaikan apresiasinya atas langkah damai kedua pihak. Ia menilai, penyelesaian ini merupakan contoh konkret penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya hak para pencipta musik.

“Yang penting dari perdamaian ini bukan hanya nilai royalti yang dibayarkan, tetapi kebesaran hati kedua belah pihak. Ini menjadi contoh penting bahwa kita harus menghargai hak cipta, dan saya berharap ini bisa menjadi teladan,” ujar Supratman.

Didampingi Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang, Supratman menegaskan bahwa royalti bukanlah bentuk pajak yang masuk ke kas negara, melainkan hak eksklusif yang harus dibayarkan langsung kepada pencipta karya melalui LMK.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Catat 12.893 Penerbangan pada Agustus 2025

“Royalti bukan pajak. Negara tidak mengambil sepeserpun dari royalti. Semua dana itu disalurkan kepada pemilik hak cipta oleh LMK atau LMKN. Jadi transparansi sangat penting, dan kami akan mendorong pengawasan serta regulasi yang lebih baik,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkum) yang baru, guna memperkuat aspek transparansi, tata kelola, dan besaran tarif dalam sistem pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).

Sebagai catatan, sebelumnya Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas laporan LMK SELMI. Proses hukum tersebut kemudian diredakan melalui upaya mediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga akhirnya menghasilkan perdamaian.

Baca Juga:  Walter Yoel Carrel Ticualu, Lulusan Cumlaude UI yang Siap Genggam Mimpi Jadi Doktor Hukum di Usia 25 Tahun

Supratman juga menyoroti rendahnya angka royalti yang dikumpulkan di Indonesia dibandingkan negara tetangga.

“Malaysia bisa kumpulkan royalti Rp600–700 miliar per tahun. Kita, dengan 280 juta penduduk, baru mencapai Rp270 miliar. Ini ironi yang harus kita benahi bersama,” tuturnya.

Dengan tercapainya perdamaian ini, Kemenkum berharap seluruh pelaku usaha, khususnya yang menggunakan karya cipta musik dalam aktivitas komersialnya, semakin menyadari pentingnya kewajiban royalti serta peran LMK sebagai perantara yang sah.(red)

Berita Terkait

Viral Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM, Polda Metro Jaya Buka Suara
Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol
Dwiki Dharmawan Hadirkan Konser Spesial, Persembahkan Legacy untuk Paralympic Asia
Satria Arta Kumbara Mengaku Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang
Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online
Kevin Wu Ungkap Makna di Balik Logo Baru PSI
Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Dihantui Tragedi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:17 WIB

Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Dwiki Dharmawan Hadirkan Konser Spesial, Persembahkan Legacy untuk Paralympic Asia

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Mie Gacoan Damai dengan LMK SELMI, Menkum Tekankan Pentingnya Royalti

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:15 WIB

Satria Arta Kumbara Mengaku Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:49 WIB

WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang

Berita Terbaru

Muktamar ke-10 PPP di Ancol Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) berakhir dengan keputusan aklamasi yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.(Foto: istimewa)

Nasional

Aklamasi di Tengah Ricuh, Mardiono Kembali Pimpin PPP

Sabtu, 27 Sep 2025 - 23:11 WIB