Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Heru Riyadi, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

“Dalam negara hukum, penegakan hukum tentu harus dilakukan secara tegas dan adil. Namun, keadilan juga menuntut ketepatan dalam membedakan antara kesalahan administrasi, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi.”

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.|Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang|Penasihat AMKI Pusat

Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang menyeret putra Rizal Halid kembali membuka ruang diskusi publik mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah apakah di tubuh Pertamina tidak terdapat Board Manual sebagai pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan tersebut relevan, mengingat Board Manual merupakan dokumen fundamental dalam tata kelola korporasi. Dokumen ini memuat prinsip-prinsip hukum perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, serta aturan internal yang mengatur hubungan kerja, kewenangan, dan tanggung jawab antara Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam konteks ini, penulis mengutip pandangan Menteri BUMN (2011-2014) sekaligus Direktur Utama PLN (2009 – 2011), Dahlan Iskan, yang dimuat dalam kolom Catatan Harian Dahlan berjudul Board Manual (28 Januari 2026).

Baca Juga:  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Dahlan Iskan menjelaskan bahwa dalam BUMN terdapat pembagian tugas dan wewenang yang tegas antara Direksi dan Komisaris, yang secara khusus diatur dalam Board Manual dan berlandaskan Undang-Undang BUMN.

Menurut Dahlan, Board Manual diterbitkan oleh Kementerian BUMN dan menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam perusahaan swasta, pengaturan serupa umumnya termaktub dalam Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, dalam berbagai persidangan perkara yang melibatkan direksi BUMN, dokumen Board Manual kerap tidak muncul sebagai bagian dari pembelaan maupun pertimbangan hukum.

Contoh yang disoroti adalah perkara pengadaan LNG Amerika Serikat oleh Pertamina. Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan telah dijatuhi hukuman pidana, sementara dua pejabat lain masih menjalani proses persidangan. Mereka dituduh merugikan negara lebih dari Rp1 triliun akibat penurunan harga LNG pada 2022.

Pertanyaan krusial yang patut diajukan adalah mengapa keputusan bisnis seperti itu dibawa ke ranah pidana. Apakah kebijakan tersebut tidak termasuk dalam prinsip Business Judgment Rule, yang sejatinya memberikan perlindungan hukum kepada direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perusahaan?.

Jaksa berpendapat bahwa kasus tersebut tidak termasuk Business Judgment Rule karena dinilai adanya kelalaian berat, salah satunya tidak adanya persetujuan Dewan Komisaris. Namun, di sinilah relevansi Board Manual menjadi penting. Dokumen tersebut secara rinci mengatur jenis keputusan direksi yang memang wajib mendapatkan persetujuan komisaris, termasuk batas nilai transaksi yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari total aset perusahaan.

Baca Juga:  PSN Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kasus PJU, Minta Hakim PN Cianjur Objektif

Untuk perusahaan sebesar Pertamina, ambang batas transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris diatur secara jelas, umumnya berkisar antara tiga hingga lima persen dari nilai aset. Jika transaksi berada di bawah batas tersebut, Direksi secara normatif tidak diwajibkan meminta persetujuan Komisaris.

Pertanyaannya kemudian, apakah nilai kontrak LNG tersebut melampaui ambang batas yang ditentukan Board Manual?. Hingga kini, hal itu tidak pernah dijelaskan secara terang di persidangan. Bahkan, terdakwa dalam perkara tersebut tidak menjadikan Board Manual sebagai dasar pembelaan, melainkan hanya menyatakan bahwa banyak keputusan serupa sebelumnya tidak pernah dipersoalkan secara hukum.

Persoalan lain yang juga patut dicermati adalah perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada kondisi pasar saat pandemi Covid-19. Padahal, sebelum dan sesudah pandemi, harga LNG justru mengalami kenaikan signifikan dan menghasilkan keuntungan besar bagi Pertamina. Kontrak LNG itu sendiri masih akan berlangsung hingga 2037, sehingga penilaian untung atau rugi secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah kontrak berakhir.

Baca Juga:  Konvergensi Media Bukan Lagi Pilihan, tapi Keharusan

Aspek yang paling memprihatinkan, sebagaimana dicatat Dahlan Iskan, adalah pernyataan salah satu terdakwa yang merasa menjadi korban konflik internal antara Komisaris Utama dan Direktur Utama Pertamina pada saat itu. Jika benar demikian, maka perkara ini tidak semata-mata soal hukum, melainkan juga mencerminkan rapuhnya tata kelola dan komunikasi di level pimpinan tertinggi BUMN.

Dalam negara hukum, penegakan hukum tentu harus dilakukan secara tegas dan adil. Namun, keadilan juga menuntut ketepatan dalam membedakan antara kesalahan administrasi, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi. Mengabaikan instrumen tata kelola seperti Board Manual justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan rasa takut berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis oleh direksi BUMN.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang|Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, tidak mewakili pandangan institusi mana pun, serta disusun dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Rebahan yang Ditakuti Negara
Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:26 WIB

Rebahan yang Ditakuti Negara

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Hilangnya Disiplin Kelembagaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB