Penulis: Mura Novia Nur Annisaq
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Berbagai sudut pandang masyarakat tentang pajak mempengaruhi perilaku kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan masing-masing.
Di samping itu, minimnya literasi perpajakan masyarakat juga bisa mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman terhadap pajak itu sendiri. Ketidakpahaman yang timbul bisa tercermin dari reaksi yang terjadi ketika seseorang dihadapkan dengan isu perpajakan, khususnya terkait Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Karena di Indonesia terdapat dua jenis pajak berdasarkan pengelolaannya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Namun, masyarakat sering“salah alamat”dalam menyikapi isu pajak, misal pajak daerah disampaikan ke pengelola pajak pusat dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar tidak terjadi hal seperti itu lagi, berikut ulasan terkait Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.
Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Beberapa jenis pajak pusat:
• Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pasal 29.
• Pertambahan Pajak Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang (BKP) Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.
Tarif PPN untuk saat ini adalah sebesar 11%.
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
• Bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yaitu PBB P5L yang mencakup: PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (perikanan tangkap, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading-FSO, Floating Production System-FPS, Floating Processing Unit-FPU, Floating Storage Unit-FSU, Floating Production Storage and Offloading-FPSO, Floating Storage Regasification Unit-FSRU).
Untuk lebih mudah memahaminya, jika pajaknya berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala nasional, dan perlakuannya sama di seluruh tanah air, maka dapat dipastikan itu adalah pajak pusat.
Lalu, bagaimana dengan Pajak Daerah?
Sesuai dengan namanya, Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak Daerah yang berhasil dihimpun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perlakuan di tiap daerah berbeda, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah di daerah tersebut.
Pengelola dan pelaksana administrasi pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau sering juga disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pajak Daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah daerah seperti membiayai operasional pemerintahan dan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, membiayai layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, membiayai pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum jalan, penerangan, atau kebersihan, dan sebagainya.
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah provinsi:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yaitu pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
• Pajak Air Permukaan (PAP), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
• Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup:
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan.
PBJT ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:
- Makanan dan/atau minuman.
- Tenaga listrik.
- Jasa perhotelan.
- Jasa parkir.
- Jasa kesenian dan hiburan.
• Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.
• Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jadi, kedua jenis pajak tersebut berbeda dalam hal pihak yang memungut, tujuan penggunaannya, dan ke mana uangnya mengalir. Dengan mengetahui jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah, masyarakat dapat memberikan feedback secara tepat sasaran terkait isu perpajakan. Selain itu, jika ingin mendapatkan pelayanan terkait hak dan kewajiban Pajak Daerah masyarakat dapat berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau unit pelayanan di bawahnya, sedangkan untuk pelayanan terkait hak dan kewajiban Pajak Pusat dapat mengunjungi KPP atau KP2KP terdekat.
Jika masyarakat sudah memahami hak dan kewajiban perpajakannya, dan secara sadar menjadi wajib pajak yang patuh, maka wajib pajak telah turut serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
*Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II






