Bebas PPN Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2025, Peluang Hemat Ratusan Juta!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Penulis: Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun baru hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan salah satu sektor yang memiliki efek berantai besar terhadap industri lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Biasanya, setiap pembelian rumah baru dikenakan PPN 11% yang dibayar oleh pembeli. Namun, lewat kebijakan PPN DTP ini, pemerintah yang menanggung pajaknya. Artinya, pembeli tetap mendapatkan faktur pajak resmi, tapi nilainya dibayar oleh pemerintah, bukan dihapus. Dengan begitu, transaksi tetap tercatat dan sah secara administrasi pajak.

Siapa yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah baru atau apartemen baru (bukan bekas) yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga:  Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

Jenis hunian: rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru (bukan bekas).

Harga jual: maksimal Rp 5 miliar per unit.

Nilai PPN yang ditanggung:

100% untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar.

Di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, tetap dikenakan PPN normal (11%).

Periode transaksi: berlaku untuk penyerahan rumah 1 Juli – 31 Desember 2025.

Dokumen wajib: sudah ada akta jual beli atau PPJB lunas dan berita acara serah terima (BAST) antara pengembang dan pembeli dalam periode tersebut.

Subjek penerima fasilitas merupakan orang pribadi (WNI atau WNA yang memenuhi ketentuan) yang memperoleh satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Contohnya:

Kalau kamu membeli rumah seharga Rp1,8 miliar, PPN 11%-nya (sekitar Rp198 juta) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jika harga rumah Rp3 miliar, maka PPN atas Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya tetap kena PPN normal.

Baca Juga:  Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

Syarat Administratif yang Harus Diperhatikan

Untuk bisa menikmati insentif ini, pastikan:

AJB atau PPJB lunas ditandatangani di hadapan notaris/PPAT dalam periode 1 Juli-31 Desember 2025.

Sudah ada BAST antara pengembang dan pembeli, serta pendaftaran BAST dilakukan ke sistem resmi Kementerian yang menangani urusan perumahan/permukiman.

Untuk Pengembang: Waspadai Kewajiban Pajak

Meski PPN ditanggung pemerintah, pengembang tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi “07”. Faktur ini harus dilaporkan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lengkap dengan data pembeli, nomor unit, dan BAST.

Pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025.

Unit dijual kembali sebelum satu tahun.

Pembeli menerima lebih dari satu unit dalam program ini.

Jika itu terjadi, PPN yang sudah ditanggung pemerintah harus disetor kembali oleh pengembang.

Untuk Pembeli: Cermati Hal Berikut

Sebelum membeli rumah baru, pastikan kamu:

Membeli dari pengembang yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Menandatangani PPJB dan BAST antara Juli–Desember 2025.

Harga rumah tidak melebihi Rp5 miliar.

Baca Juga:  Harga Emas murni di Aceh Timur Rp 4 Juta per Mayam

Hanya membeli satu unit untuk fasilitas ini.

Semua dokumen dan transaksi tercatat resmi, agar bebas PPN kamu sah secara hukum.

PMK Nomor 60 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pajak bisa menjadi alat stimulus ekonomi, bukan sekadar alat pemungutan. Pemerintah telah memberi sinyal kuat untuk mendukung sektor perumahan dan mendorong pemulihan ekonomi melalui peningkatan transaksi hunian baru. Dengan menanggung PPN rumah baru, pemerintah ingin mendorong masyarakat membeli rumah sekaligus menjaga sistem perpajakan tetap tertib dan transparan.

Bagi pengembang, ini berarti peluang pasar yang lebih besar sekaligus tanggung jawab administratif yang perlu dijaga. Bagi masyarakat pembeli rumah, fasilitas bebas PPN 100% hingga akhir 2025 ini merupakan kesempatan baik. Jadi, kalau kamu sudah berencana membeli rumah tahun ini, jangan tunda lagi. Manfaatkan insentif ini sebelum 31 Desember 2025. Asal transaksi dilakukan sesuai ketentuan, Anda bisa hemat hingga ratusan juta rupiah dari pajak PPN  sah dan legal.

Berita Terkait

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645
Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru
PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan
Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional
Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!
Transformasi Pelabuhan, FSPPSN Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Kiano Group Gandeng Seputar Publik, Permudah Akses Kepemilikan Rumah
Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:50 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07 WIB

Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:07 WIB

PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB