Reformasi perpajakan Jilid III yang berfokus pada perbaikan regulasi dan sistem administrasi perpajakan menghasilkan sistem administrasi perpajakan Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Peralihan dari sistem perpajakan lama ke Coretax diimplementasikan sejak Januari 2025 lalu.
Peralihan ke Coretax ini dilakukan dengan tujuan memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas perpajakan. Berbagai fitur yang memuat layanan perpajakan, informasi, serta sarana pelaporan yang terintegrasi diciptakan dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.
Untuk mengeksplorasi fitur-fitur baru yang disematkan pada Coretax, wajib pajak perlu meluangkan waktu sejenak agar dapat memahami fungsi dan kegunaannya dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaikan sebuah kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah, akun Coretax juga memiliki fungsi yang serupa. Jadi, untuk dapat mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu, karena akun di DJP Online (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis dapat digunakan pada Coretax.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan sebagai NPWP
- Surat elektronik (email) yang aktif
- Nomor gawai yang aktif.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJP Online, dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi?”. Sementara itu, bagi yang sebelumnya belum memiliki akun di DJP Online, atau merupakan wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian memilih “Lupa Kata Sandi?”.
Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengeksplorasi Coretax.
Langkah Penting Setelah Aktivasi: Permintaan KO DJP
Langkah penting berikutnya setelah aktivasi akun Coretax adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi, bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama.
Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang akan digunakan dalam setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktivitas permohonan perpajakan di Coretax.
Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan dapat melakukan submit laporan, layanan, atau permohonan pada Coretax. Hal ini karena pada tahap akhir sebelum submit, sistem akan meminta untuk melampirkan atau mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar dapat terkirim.
Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap, dapat dilihat pada panduan berikut: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, wajib pajak telah melakukan satu langkah nyata dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
Jadi, segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP!






