Sudahkah Melakukan Langkah Penting Ini Setelah Aktivasi Akun Coretax?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dok.DJP

Foto:Dok.DJP

Reformasi perpajakan Jilid III yang berfokus pada perbaikan regulasi dan sistem administrasi perpajakan menghasilkan sistem administrasi perpajakan Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Peralihan dari sistem perpajakan lama ke Coretax diimplementasikan sejak Januari 2025 lalu.

Peralihan ke Coretax ini dilakukan dengan tujuan memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas perpajakan. Berbagai fitur yang memuat layanan perpajakan, informasi, serta sarana pelaporan yang terintegrasi diciptakan dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Untuk mengeksplorasi fitur-fitur baru yang disematkan pada Coretax, wajib pajak perlu meluangkan waktu sejenak agar dapat memahami fungsi dan kegunaannya dengan baik.

Bagaikan sebuah kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah, akun Coretax juga memiliki fungsi yang serupa. Jadi, untuk dapat mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu, karena akun di DJP Online (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis dapat digunakan pada Coretax.

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan sebagai NPWP
  2. Surat elektronik (email) yang aktif
  3. Nomor gawai yang aktif.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJP Online, dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi?”. Sementara itu, bagi yang sebelumnya belum memiliki akun di DJP Online, atau merupakan wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian memilih “Lupa Kata Sandi?”.

Baca Juga:  Sanksi Buat Rusia Bikin Bank Terbesar Amerika Serikat Ini Malah Kena Getahnya

Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengeksplorasi Coretax.

Langkah Penting Setelah Aktivasi: Permintaan KO DJP

Langkah penting berikutnya setelah aktivasi akun Coretax adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi, bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama.

Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang akan digunakan dalam setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktivitas permohonan perpajakan di Coretax.

Baca Juga:  Meugang Pertama Harga Daging di Banda Aceh Rp180 Per Kg

Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan dapat melakukan submit laporan, layanan, atau permohonan pada Coretax. Hal ini karena pada tahap akhir sebelum submit, sistem akan meminta untuk melampirkan atau mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar dapat terkirim.

Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap, dapat dilihat pada panduan berikut: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, wajib pajak telah melakukan satu langkah nyata dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Jadi, segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP!

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Catat Produktivitas Kebun Sawit Mitra 20,18 Ton per Hektare
SIEXPO 2026, PTPN IV PalmCo Perkenalkan Inovasi Digital dan Teknologi Sawit
PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang
Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026
PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi
PTPN IV PalmCo Percepat Sertifikasi SDM, Targetkan 5.120 Tenaga Kerja Kompeten
Prabowo Sebut Tim BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Baru di Pegunungan Papua
PTPN IV PalmCo Bagikan Dividen Rp 2,83 Triliun dari Laba 2025

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

PTPN IV PalmCo Catat Produktivitas Kebun Sawit Mitra 20,18 Ton per Hektare

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:14 WIB

SIEXPO 2026, PTPN IV PalmCo Perkenalkan Inovasi Digital dan Teknologi Sawit

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:59 WIB

PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi

Berita Terbaru

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Foto: Dok. Anadolu)

Dunia

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 23:18 WIB