Kejari Jakarta Utara Eksekusi Putusan Tipikor, Rp 4,15 Miliar Diserahkan ke Bulog

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar perkara Tipikor Perum Bulog, Rabu (18/6/2025).(Foto: istimewa)

Kejari Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar perkara Tipikor Perum Bulog, Rabu (18/6/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, pada Rabu (18/6/2025).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Uang pengganti yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imayatun, mantan pejabat Perum Bulog wilayah DKI Jakarta dan Banten, yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan komoditas sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua pelaku lainnya, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni, yang secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp7,19 miliar,” jelas Sudi Haryansyah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara.

Angka kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024, tertanggal 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Larang Penyidik Bawa Senjata Api saat Pemeriksaan

Dari total kerugian itu, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil mengamankan dan menyita uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar, yang sebelumnya telah dititipkan dalam Rekening RPL Kejari Jakarta Utara bernomor 8100850050582801.

“Dana pengganti ini sudah kami serahkan kepada Perum Bulog sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tambah Sudi.

Baca Juga:  PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara profesional.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas pelaku korupsi serta memulihkan keuangan negara secara konkret,” ujarnya.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara tuntas dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.(rkm)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa
80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB