Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, pada Rabu (18/6/2025).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Uang pengganti yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imayatun, mantan pejabat Perum Bulog wilayah DKI Jakarta dan Banten, yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan komoditas sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua pelaku lainnya, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni, yang secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp7,19 miliar,” jelas Sudi Haryansyah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara.
Angka kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024, tertanggal 12 Juni 2024.
Dari total kerugian itu, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil mengamankan dan menyita uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar, yang sebelumnya telah dititipkan dalam Rekening RPL Kejari Jakarta Utara bernomor 8100850050582801.
“Dana pengganti ini sudah kami serahkan kepada Perum Bulog sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tambah Sudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara profesional.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas pelaku korupsi serta memulihkan keuangan negara secara konkret,” ujarnya.
Penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara tuntas dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.(rkm)