Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Sidang putusan kasus sabu yang digelar pada Kamis (17/7/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro. Putusan perkara nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM ini juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Terbukti Menjadi Perantara Narkotika Golongan I

Majelis hakim menyatakan Rivavi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 1.100 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  3 terdakwa penyelundupan imigran Rohingya di Aceh divonis 20 tahun penjara

Sebelumnya, JPU Hengki Charles Panggaribuan, S.H. menuntut Rivavi dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa
80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB