Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Sidang putusan kasus sabu yang digelar pada Kamis (17/7/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro. Putusan perkara nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM ini juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rivavi Fauzin bin M. Yasin selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbukti Menjadi Perantara Narkotika Golongan I
Majelis hakim menyatakan Rivavi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 1.100 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU Hengki Charles Panggaribuan, S.H. menuntut Rivavi dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(red)