Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis Muhammad Zaini Yusuf atau Bang M, empat tahun penjara.

Dia dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim R. Hendral (ketua) didampingi Sadri dan Elfama Zein (anggota), Kamis (16/2/2023) di PN Tipikor Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menyatakan, Muhammad Zaini Bin Yusuf melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum

Selanjutnya setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum Zaini, untuk menggunakan haknya, baik terima atau pikir-pikir dengan waktu selama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga:  LPSK tolak permohonan perlindungan tersangka AG kasus anak eks Ditjen Pajak

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Banda Aceh yaitu, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .

Selain itu, JPU juga menuntut Bang M perintahkan untuk tetap ditahan dan pidana denda Rp500 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp730 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya, untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 bulan.

Baca Juga:  Terkait Buronan Harun Masiku, Penyidik KPK Sita Handphone dan Tas Hasto Kristiyanto

JPU menyebut, berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti dan keterangan saksi, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya sendiri atau orang lain.

Ini sesuai LHP BPKP Perwakilan Aceh bahwa, akibat pembiaran terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2.8 miliar lebih.(**)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru