Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis Muhammad Zaini Yusuf atau Bang M, empat tahun penjara.

Dia dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim R. Hendral (ketua) didampingi Sadri dan Elfama Zein (anggota), Kamis (16/2/2023) di PN Tipikor Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menyatakan, Muhammad Zaini Bin Yusuf melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh lantik tiga Penjabat Kepala Daerah ingatkan APBK tepat waktu

Selanjutnya setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum Zaini, untuk menggunakan haknya, baik terima atau pikir-pikir dengan waktu selama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga:  Harga Tiket Pesawat Mahal, Mudik ke Aceh Pilih Transit di Kuala Lumpur Lebih Murah

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Banda Aceh yaitu, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .

Selain itu, JPU juga menuntut Bang M perintahkan untuk tetap ditahan dan pidana denda Rp500 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp730 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya, untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 bulan.

Baca Juga:  Seorang oknum Polisi di Aceh Tamiang diduga nyolong Sawit, dihakimi warga

JPU menyebut, berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti dan keterangan saksi, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya sendiri atau orang lain.

Ini sesuai LHP BPKP Perwakilan Aceh bahwa, akibat pembiaran terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2.8 miliar lebih.(**)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB