Banda Aceh, Mercinews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis Muhammad Zaini Yusuf atau Bang M, empat tahun penjara.
Dia dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 lalu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim R. Hendral (ketua) didampingi Sadri dan Elfama Zein (anggota), Kamis (16/2/2023) di PN Tipikor Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim menyatakan, Muhammad Zaini Bin Yusuf melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selanjutnya setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum Zaini, untuk menggunakan haknya, baik terima atau pikir-pikir dengan waktu selama 7 (tujuh) hari.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Banda Aceh yaitu, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .
Selain itu, JPU juga menuntut Bang M perintahkan untuk tetap ditahan dan pidana denda Rp500 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp730 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya, untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 bulan.
JPU menyebut, berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti dan keterangan saksi, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya sendiri atau orang lain.
Ini sesuai LHP BPKP Perwakilan Aceh bahwa, akibat pembiaran terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2.8 miliar lebih.(**)