3 terdakwa penyelundupan imigran Rohingya di Aceh divonis 20 tahun penjara

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kanan), Mohammed Amin (tengah) dan Anisul Hoque (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024).Foto: Antara

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kanan), Mohammed Amin (tengah) dan Anisul Hoque (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024).Foto: Antara

Jantho, Mercinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (5/6).

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal. Serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal.

Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Muzakir. Sedangkan jaksa penuntut umum Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

3 Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kanan), Mohammed Amin (kiri) dan Anisul Hoque (tengah) berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024).

Vonis 20 tahun tersebut terdiri hukuman delapan tahun untuk terdakwa Mohammad Amin. Serta terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing enam tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga:  BPN Abdya selesaikan sertifikat gratis untuk 3.274 bidang tanah, Selama 2023

“Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Meugang Ramadhan 2023, Aceh potong 7.512 sapi dan kerbau

Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB