Jakarta, Mercinews.com – Indonesia dinilai memiliki peran penting dalam membentuk tata kelola global yang berkeadilan. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana tercantum dalam konstitusi, yakni berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hal tersebut disampaikan Dosen Program Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Dr. Asep Setiawan, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/5). Pernyataan itu juga ia sampaikan dalam forum internasional bertema ASEAN Wisdom: Indonesia’s Role in the Global Governance Initiative yang digelar di ruang The China Space, Masjid Istiqlal Jakarta, pada 25 November 2025.
Pembicara lain dalam forum tersebut ialah Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Taufik Rahman dan dosen President University Haryanto Aryodiguno, Ph.D. Diskusi dimoderatori Galby R. Samhudi dari Tenggara Strategics. Sambutan mewakili Chairman Wanxinda Group Indonesia, Chen Rilling, disampaikan oleh perwakilannya. Adapun koordinator acara adalah Wen Xi dari Global Development Research Center yang berkantor di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dr. Asep, Indonesia sebagai negara berkembang terbesar di Asia Tenggara dan anggota aktif ASEAN memiliki posisi strategis untuk memengaruhi arsitektur tata kelola global melalui diplomasi multilateral serta kepemimpinan di kawasan. Prinsip bebas aktif menjadi dasar filosofis bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, khususnya negara-negara ASEAN, di berbagai forum internasional.
Ia menjelaskan, Indonesia memperkuat suara negara berkembang melalui tiga pendekatan yang berakar pada prinsip kesetaraan kedaulatan.
“Sebagai pemimpin ASEAN sekaligus jembatan antara negara maju (Global North) dan negara berkembang (Global South), Indonesia menggunakan modal diplomatiknya untuk mendorong forum multilateral menjadi wadah yang lebih adil dan inklusif,” ujar Koordinator Laboratorium Ilmu Politik FISIP UMJ itu.
Orientasi Rakyat
Lebih jauh, Dr. Asep menekankan pentingnya pembangunan global yang berorientasi pada kualitas manusia. Indonesia, menurut dia, mengoperasionalkan pendekatan tersebut melalui tiga dimensi strategis, yakni melindungi warga negara sebagai prioritas diplomasi, menjembatani kesenjangan pembangunan Utara-Selatan lewat inisiatif konkret, serta memajukan partisipasi inklusif dalam pengambilan keputusan global.
Dimensi pertama, diplomasi pro-rakyat, telah menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia. Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melembagakan kerangka “diplomasi pro-rakyat” yang menempatkan kepentingan warga negara di pusat kebijakan luar negeri, bukan hanya kepentingan elite.
Dosen President University, Haryanto Aryodiguno, Ph.D., menambahkan bahwa gagasan pembangunan berorientasi rakyat sebenarnya telah muncul sejak era Presiden Soeharto melalui konsep “pembangunan manusia seutuhnya”. Ia juga menekankan bahwa keberagaman agama dan suku bangsa di Indonesia yang tetap bersatu menjadi modal penting bagi model pembangunan yang menempatkan manusia sebagai inti.
Diskusi juga menyoroti sikap aktif Indonesia dalam menghadapi standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Menurut Dr. Asep, Indonesia mengedepankan dua strategi, yakni memperjuangkan penerapan universal norma hukum internasional dan mempromosikan multilateralisme sebagai alternatif terhadap aturan unilateral yang diberlakukan segelintir negara.
Melalui kepemimpinannya di G20 dan ASEAN, Indonesia kembali menegaskan bahwa tatanan internasional yang sah harus memastikan setiap negara memiliki hak dan kewajiban yang setara di bawah hukum internasional, serta menolak hierarki kekuasaan.
Sikap tegas Indonesia terhadap inkonsistensi penerapan hukum internasional mencerminkan komitmen mendalam negara ini terhadap prinsip keadilan yang menjadi landasan politik luar negeri sejak kemerdekaan. Indonesia memahami bahwa kredibilitas sistem hukum internasional bergantung pada penerapan yang konsisten dan tidak diskriminatif, tanpa memandang identitas politik atau kepentingan geopolitik negara yang terlibat.(red)






