“Indonesia yang hebat adalah Indonesia yang mampu menjaga pers yang merdeka, sehat, dan bermartabat. Itu tanggung jawab kita bersama.”
Oleh: Heru Riyadi
Dosen Universitas Pamulang
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 semestinya tidak berhenti sebagai perayaan seremonial. Momentum ini perlu dimaknai sebagai ruang refleksi bersama tentang posisi pers dalam demokrasi Indonesia, sekaligus tentang sejauh mana negara telah menjalankan perannya dalam menjaga martabat profesi wartawan. Pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari ekosistem yang sehat dan berpihak pada nilai-nilai keadaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi strategis sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi publik, serta ruang artikulasi kepentingan masyarakat. Namun, fungsi tersebut kerap dibebani oleh persoalan klasik: kesejahteraan wartawan yang belum memadai, perlindungan hukum yang lemah, serta tantangan disrupsi digital yang menggerus kualitas dan keberlanjutan media. Di titik inilah peran negara menjadi krusial, bukan sebagai pengendali, melainkan sebagai penjamin ekosistem yang adil dan berkeadilan.
Kesejahteraan wartawan merupakan fondasi utama bagi pers yang bermartabat. Wartawan yang bekerja tanpa kepastian ekonomi rentan terhadap tekanan, kompromi etik, bahkan kriminalisasi. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang mendorong jaminan kesehatan yang layak, standar pengupahan yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi wartawan, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan risiko tinggi. Kesejahteraan bukanlah privilese, melainkan syarat dasar bagi independensi pers.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah masukan yang patut dipertimbangkan guna meningkatkan kesejahteraan wartawan sekaligus memperkuat ekosistem pers nasional.
Pertama, peningkatan jaminan kesehatan. Pemerintah perlu mendorong tersedianya jaminan kesehatan yang lebih baik bagi wartawan, termasuk asuransi kesehatan yang komprehensif serta akses terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Kedua, pelatihan dan pengembangan profesional. Wartawan perlu terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu menjawab tantangan jurnalistik yang kian kompleks. Pemerintah dapat memfasilitasi pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan literasi digital insan pers.
Ketiga, perlindungan hukum. Negara harus memastikan adanya perlindungan hukum yang efektif bagi wartawan, termasuk dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Proses hukum yang adil dan transparan perlu ditegakkan ketika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Keempat, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Pemerintah dapat mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi wartawan, seperti jam kerja yang manusiawi serta hak cuti yang memadai.
Kelima, pengembangan infrastruktur media. Dukungan terhadap penguatan infrastruktur media, terutama teknologi digital serta akses internet yang cepat dan stabil, menjadi kebutuhan mendesak agar wartawan dapat bekerja secara optimal, termasuk di daerah.
Keenam, penghargaan dan pengakuan. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada wartawan yang berprestasi dan berkontribusi signifikan dalam bidang jurnalistik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan integritas profesi.
Ketujuh, penguatan kerja sama dengan organisasi wartawan. Dialog dan kemitraan dengan organisasi wartawan perlu ditingkatkan agar pemerintah memahami kebutuhan serta tantangan yang dihadapi insan pers, sekaligus merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Kedelapan, pengembangan program beasiswa. Program beasiswa bagi wartawan yang ingin melanjutkan pendidikan atau meningkatkan keahlian jurnalistik patut diperluas sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pers nasional.
Kesembilan, peningkatan gaji dan tunjangan. Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang mendorong peningkatan kesejahteraan wartawan, khususnya mereka yang bertugas di daerah terpencil atau menghadapi risiko tinggi.
Kesepuluh, kebijakan yang mendukung kemerdekaan pers. Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kemerdekaan pers dan tidak membatasi kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, slogan yang berkembang di kalangan wartawan saat ini patut menjadi refleksi bersama. “Wartawan Cerdas, Media Waras” menegaskan bahwa wartawan dituntut memiliki kecerdasan dan kemampuan menyajikan informasi yang akurat serta berimbang, sementara media harus menyajikan informasi yang sehat dan tidak sensasional. Adapun slogan “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menekankan bahwa pers yang independen dan profesional berkontribusi langsung terhadap penguatan demokrasi, kedaulatan ekonomi, dan ketahanan nasional.
Kedua slogan tersebut mencerminkan betapa strategisnya peran wartawan dan media dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Profesionalisme dan integritas insan pers bukan hanya tanggung jawab wartawan semata, tetapi juga memerlukan dukungan nyata dari negara.
Indonesia yang hebat adalah Indonesia yang mampu menjaga pers yang merdeka, sehat, dan bermartabat. Itu tanggung jawab kita bersama.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat






