Hanya Digaji Rp 500.000 per Bulan, Eks Manajer Fuji Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batara Ageng Manajer Fuji dan Fuji

Batara Ageng Manajer Fuji dan Fuji

Jakarta, Mercinews.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Batara Ageng selaku mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri atau dikenal dengan Fuji yang menyebut hanya dibayar Rp 500.000 per bulan.

Pengakuan itu diutarakan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Barat saat menggelar jumpa pers. Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, menyebut bahwa tersangka Batara Ageng hanya menerima Rp 500.000 per bulan untuk menjadi manajer Fuji.

Baca Juga:  Depot minyak terbakar di kuban wilayah Krasnodar setelah serangan drone Ukraina

Tersangka yang pernah menjadi manajer saudari Fujianti Utami Putri terhitung sejak Desember 2021 hingga Desember 2022 hanya mendapatkan upah atau pembayaran senilai Rp 500 ribu per bulan,” kata AKP Tomi Kurniawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (11/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tomi Kurniawan menyebut, Batara Ageng merasa penghasilan yang ia terima masihi belum cukup. Hal itu yang akhirnya membuat ia gelap mata menggelapkan uang Fuji.

Baca Juga:  Kijang Innova Reborn Masih Banyak diburu Meski Sudah Ada Zenix, Kenapa?

Tersangka nekat melakukan penggelapan uang hasil kerja Fuji, dari puluhan agensi dan brand senilai Rp 1,3 miliar karena tergiur dengan penghasilan besar dari saudari Fujianti,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa uang yang digelapkan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Baca Juga:  Meski Sudah Divonis Bersalah, Trump Bisa Jadi Presiden AS

Selain untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang penggelapan milik saudari Fujianti untuk membayar cicilan mobil dan apartemen,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan mantan manajer Fuji, Batara Ageng sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(m/ci)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru