Dewan Pers Serahkan Draf Rancangan Perpres Media ke Kominfo

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Dewan Pers menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyerahan diberikan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Jumat, (17/2/ 2023).

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong menerima draf R-perpres media berkelanjutan dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: dok. Dewan Pers)

Draf rancangan perspres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Baca Juga:  Perusahaan Media Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers?

Menurut dia, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers.

Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Baca Juga:  Dewan Pers Perkuat Kompetensi Wartawan di Tengah Meningkatnya Aduan Pemberitaan 

Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Di lain sisi, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan yang disampaikan Dewan Pers akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Baca Juga:  China Tinjau Akuisisi Startup AI Manus oleh Meta

Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.(*)

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Alasan Rusia Minta Pengguna iPhone Beralih ke Android
Transformasi AI Meta Berujung PHK, Zuckerberg Bilang Begini
IPOT Jadi Platform Transformasi AI Nasional, Ajak Gen Z Melek Finansial dan AI
Pesan dari Nomor Tak Dikenal Bakal Dipantau, WhatsApp Kembangkan Fitur Scam Alert
Google Beri Peringatan, Ratusan Aplikasi Berbahaya Incar Pengguna Android
BRIN dan PalmCo Kembangkan Bio-CBG dari Limbah Sawit, Didorong Jadi Substitusi LPG Impor
PTPN IV PalmCo Gandeng ITS Surabaya, Kembangkan Bensin Sawit
Silaturahmi Ramadan, CMP dan Mitrapol Perkuat Peran Pemuda Kreatif di Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:50 WIB

Alasan Rusia Minta Pengguna iPhone Beralih ke Android

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Transformasi AI Meta Berujung PHK, Zuckerberg Bilang Begini

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:45 WIB

IPOT Jadi Platform Transformasi AI Nasional, Ajak Gen Z Melek Finansial dan AI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:08 WIB

Pesan dari Nomor Tak Dikenal Bakal Dipantau, WhatsApp Kembangkan Fitur Scam Alert

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:47 WIB

Google Beri Peringatan, Ratusan Aplikasi Berbahaya Incar Pengguna Android

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:37 WIB