Dewan Pers Serahkan Draf Rancangan Perpres Media ke Kominfo

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Dewan Pers menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyerahan diberikan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Jumat, (17/2/ 2023).

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong menerima draf R-perpres media berkelanjutan dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: dok. Dewan Pers)

Draf rancangan perspres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Baca Juga:  Perusahaan Media Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers?

Menurut dia, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers.

Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Baca Juga:  Terkait T, Budi Arie Masa pakai inisial sebutin saja nama-namanya

Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Di lain sisi, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan yang disampaikan Dewan Pers akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Baca Juga:  Negosiasi Google dengan perusahaan keamanan siber Wiz telah gagal

Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.(*)

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Cazbox by Metranet Perkuat Penanganan Stunting dan Tata Kelola Gizi Daerah
Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar
Penggunaan Aplikasi All Indonesia Capai 80 Persen di Bandara Ngurah Rai
Tanpa Jalur Khusus, Data Kuantum Kini Bisa Dikirim Lewat Serat Optik Standar
Uji Coba Aplikasi All Indonesia di Ngurah Bali, Proses Kedatangan Kini Lebih Cepat
Hilirisasi Digital Bukan Sekadar Narasi, Teungku Raju Bangun Ekonomi Kerakyatan
Jakarta Siap Lakukan Modifikasi Cuaca, BNPB dan BPBD Siaga Antisipasi Banjir
Ini Harga HP Oppo Semua Varian per Mei 2025: dari Rp 1 Jutaan sampai Rp 15 Jutaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:30 WIB

Cazbox by Metranet Perkuat Penanganan Stunting dan Tata Kelola Gizi Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 21:31 WIB

Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Penggunaan Aplikasi All Indonesia Capai 80 Persen di Bandara Ngurah Rai

Sabtu, 27 September 2025 - 22:19 WIB

Tanpa Jalur Khusus, Data Kuantum Kini Bisa Dikirim Lewat Serat Optik Standar

Kamis, 11 September 2025 - 23:43 WIB

Uji Coba Aplikasi All Indonesia di Ngurah Bali, Proses Kedatangan Kini Lebih Cepat

Berita Terbaru