Dewan Pers Serahkan Draf Rancangan Perpres Media ke Kominfo

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Dewan Pers menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyerahan diberikan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Jumat, (17/2/ 2023).

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong menerima draf R-perpres media berkelanjutan dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: dok. Dewan Pers)

Draf rancangan perspres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.

Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Menurut dia, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers.

Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Baca Juga:  Negosiasi Google dengan perusahaan keamanan siber Wiz telah gagal

Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Di lain sisi, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan yang disampaikan Dewan Pers akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Baca Juga:  Buntut serangan hackers PDNS 2, Dirjen Aptika Kominfo mengundurkan diri

Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.(*)

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Ngari! Ronaldo buat channel YouTube sendiri, apa Youtube sanggup membayarnya
Cristiano Ronaldo luncurkan saluran YouTube sendiri, sudah 8 juta lebih pengikut
Bos Facebook Mark Zuckerberg Makin Tajir, orang terkaya ke-4 di dunia
KPI Aceh dan DSI akan Tanggulangi Konten yang kian meresahkan di Tik Tok
Negosiasi Google dengan perusahaan keamanan siber Wiz telah gagal
Tiongkok luncurkan robot anjing yang bisa menembak senapan mesin dan penyembur api
Apa Itu Turbulensi Pesawat? Begini Penjelasan Lengkapnya
TikTok Tunjuk Sosok Kunci Ini Gagalkan Blokir Joe Biden di AS

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:59 WIB

Ngari! Ronaldo buat channel YouTube sendiri, apa Youtube sanggup membayarnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:09 WIB

Cristiano Ronaldo luncurkan saluran YouTube sendiri, sudah 8 juta lebih pengikut

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:31 WIB

Bos Facebook Mark Zuckerberg Makin Tajir, orang terkaya ke-4 di dunia

Senin, 29 Juli 2024 - 11:28 WIB

KPI Aceh dan DSI akan Tanggulangi Konten yang kian meresahkan di Tik Tok

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:50 WIB

Negosiasi Google dengan perusahaan keamanan siber Wiz telah gagal

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB