Banda Aceh, Mercinews.com – BPJS Kesehatan Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan pengurus dan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Aceh pada Senin (6/3) di Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam sambutannya menyampaikan bahwa tren pertumbuhan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Provinsi Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengalami peningkatan yang awalnya ditahun 2015 hanya 61, namun saat ini sampai dengan Februari 2023 FKRTL di Provinsi Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 81.
FKRTL yang berjumlah 81 tersebut terdiri dari 68 RS dan 13 Klinik Utama. Kemudian untuk kepemilikan rumah sakit di Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat 27 rumah sakit milik pemerintah, 35 rumah sakit milik swasta, 5 rumah sakit milik TNI/Polri dan 1 milik BUMN,” kata Neni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Neni menambahkan, fasilitas kesehatan harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Menurut Neni, tujuan adanya sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen yang berlaku adalah untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan.
“Terdapat permasalahan dibeberapa rumah sakit salah satunya antrean pasien dipelayanan rawat jalan yang disebabkan antara lain tingginya kasus kontrol ulang dan rendahnya pemanfataan peresepan obat kronis untuk pasien penyakit kronis.
Oleh karena itu kami berharap agar BPRS dapat mendorong FKRTL untuk mengoptimalkan pemanfaatan obat kronis, iterasi obat, Program Rujuk Balik dan mendorong optimalisasi pemanfaatan antrean online di penerimaan pasien rawat inap atau admisi, poliklinik dan farmasi,” ucap Neni.
Pada kesempatan tersebut, Anggota BPRS Aceh yang mewakili dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Aceh, Benny Kurnia dalam paparan materinya mengungkapkan BPRS merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Untuk susunan personalia anggotanya dimasa jabatan kedua tahun 2020-2023, Benny mengatakan bahwa ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 441.1/1604/2020 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Aceh.
Ada beberapa ruang lingkup pembinaan dan pengawasan BPRS seperti meminta rumah sakit mengisi laporan penilaian mandiri, meminta rumah sakit menyediakan counter/loket pengaduan pasien, serta menyediakan kotak pengaduan dengan formulir pengaduan yang sesuai standar dan selalu tersedia di tempat pengaduan, meminta laporan tahunan Dewan Pengawas Rumah Sakit dan meminta laporan hasil survey dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Selain itu juga ruang lingkup pembinaan dan pengawasan juga mencakup melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit apabila ada pengaduan dan juga menerima pengaduan langsung dari masyarakat/LSM dikantor BPRS setempat,” jelas dokter spesialis THT ini.
Hasil dari kunjungan dan pengawasan kepada rumah sakit mulai dari beberapa tahun ini hingga saat ini, Benny mengatakan didapati kondisi umum dari rumah sakit antara lain sebahagian besar sudah mempuyai kebijakan/manual book, sarana mencukupi sesuai kelas rumah sakit, terbatasnya anggaran untuk operasional terutama RSUD dan terbatasnya SDM.
Sementara itu, Anggota BPRS Aceh yang mewakili dari unsur Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyambut baik dengan adanya pertemuan BPRS dengan BPJS Kesehatan. Menurut Abdurrahman dengan adanya pertemuan koordinasi tersebut dapat meminimalisir keluhan.
Fokus pertemuan pada hari ini adalah peningkatan mutu layanan salah satunya dengan pemenuhan tenaga medis khususnya dokter spesialis di rumah sakit.
BPRS dalam hal ini melihat dari dua sisi yaitu hak dan kewajiban dari rumah sakit serta hak dan kewajiban dari pasien.
Oleh karena itu diharapkan dengan adanya koordinasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan BPRS dapat mengurangi keluhan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” harap Abdurrahman.
(m/c)