Begini Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Mercinews.com – Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca Juga:  Dikeroyok Puluhan Pelajar, Siswa MTS di Situbondo Jatim Meninggal Dunia

Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim JHT Sebagian 30%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Baca Juga:  Ini 5 Drama Korea Terbaru Tayang Juni 2024

b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

1. KTP pasangan atau KK.

2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Berikut merupakan cara klaim JHT secara penuh.

Cara mencairkan dana JHT lewat online

1. Buka laman pencairan BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

Baca Juga:  Menag Sebut Kemungkinan Besar Awal Puasa Bisa Sama, Lebaran Diharapkan Bareng

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

1. Datang ke kantor cabang terdekat.

2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Ambil Antrian.

4. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

6. Proses selesai.

7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

3. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim.

4. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.

5. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.

6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

7. Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian merupakan informasi cara mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT).

(m/c)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Babinsa Bueng Simek dan Warga Diskusikan Tantangan Peternakan Sapi
Dek Fadh dukungan pasokan gas untuk operasional pupuk Iskandar Muda
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14% Lebaran 2025
Erick Thohir perkirakan layanan haji dan umroh Terminal 2F Lebaran Tahun ini
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2025
Wakil Gubernur Fadhlullah Tinjau Aktivitas Pasar Menjelang Ramadan di Banda Aceh
Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital bagi Wirausahawan Muda
Harga Tomat Anjlok, Petani Mengeluh Hasil Panen Tidak Sebanding Biaya Tanam

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Bueng Simek dan Warga Diskusikan Tantangan Peternakan Sapi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:12 WIB

Dek Fadh dukungan pasokan gas untuk operasional pupuk Iskandar Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:38 WIB

Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14% Lebaran 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:52 WIB

Erick Thohir perkirakan layanan haji dan umroh Terminal 2F Lebaran Tahun ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:45 WIB

Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB