Bandara SIM Aceh tetap berstatus bandara Internasional, begini penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Perhubungan telah menetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.

Sempat beredar informasi dan berita bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak termasuk di dalam daftar 17 bandara tersebut.

“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).

Adita menyampaikan tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dia menuturkan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Baca Juga:  Malam Ini Pembukaan Aceh UMKM Expo II di Stadion Cot Gapu Bireuen

Ia mencontohkan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujar Adita.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Baca Juga:  Kisah Sukses Aisyah Kembangkan Usaha Setelah Gabung RSK, Sandiaga Uno: Omset Naik 82 Persen

“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” jelas Adita.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” imbuh Adita.

Baca Juga:  Konsep dan Suasana yang Menyenangkan Untuk Belanja Fesyen Muslim di HIJUP Store

Kemenhub menyebutkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT []

Berita Terkait

Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Mencapai Rp 10 Juta
Babinsa Bueng Simek dan Warga Diskusikan Tantangan Peternakan Sapi
Dek Fadh dukungan pasokan gas untuk operasional pupuk Iskandar Muda
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14% Lebaran 2025
Erick Thohir perkirakan layanan haji dan umroh Terminal 2F Lebaran Tahun ini
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2025
Wakil Gubernur Fadhlullah Tinjau Aktivitas Pasar Menjelang Ramadan di Banda Aceh
Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital bagi Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Mencapai Rp 10 Juta

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Bueng Simek dan Warga Diskusikan Tantangan Peternakan Sapi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:12 WIB

Dek Fadh dukungan pasokan gas untuk operasional pupuk Iskandar Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:38 WIB

Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14% Lebaran 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:52 WIB

Erick Thohir perkirakan layanan haji dan umroh Terminal 2F Lebaran Tahun ini

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB