Agnes Gracia Ternyata Sudah Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali

Selasa, 11 April 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Fakta baru terkait hubungan AG dan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Davi Ozora, terungkap dalam sidang pembacaan vonis, Senin, (10/4/2023) kemarin.

Disebutkan Hakim, AG mengaku sudah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo. Tak hanya sekali, AG dan Mario Dandy Satriyo ternyata sudah berhubungan badan sebanyak lima kali.

Dalam sidang vonis kemarin, disebutkan pemicu emosi Mario Dandy Satriyo menganiaya David karena pengakuan AG yang mengaku telah bersetubuh dengan David.

Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023,” ungkap hakim Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan, Senin, 10 April 2023.

Pengakuan AG tersebut tak membuatnya trauma, karena ia malah melakukan hubungan badan kembali dengan Mario Dandy Satriyo hingga lima kali.

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” jelas hakim.

Baca Juga:  Kejari Bireuen tahan tersangka promosi perjudian di media sosial

Hakim mengatakan, fakta tersebut didapat dari pengakuan AG sendiri di persidangan. Ia menyebutkan jika dirinya telah berhubungan badan dengan anak mantan dirjen pajak itu hingga lima kali.

“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” tutur hakim.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Polisi Gadungan Yang Rampas Motor Dengan Modus COD

Sederet fakta yang diungkap hakim di persidangan kemarin, membuat AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan usai melihat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan ini.

Vonis hakim terhadap AG tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, yang ingin AG menjalani hukuman empat tahun penjara.

Melihat tuntutan yang lebih renda tersebut, pihak David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis AG tersebut. []

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB