Jakarta, Mercinews.com – Fakta baru terkait hubungan AG dan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Davi Ozora, terungkap dalam sidang pembacaan vonis, Senin, (10/4/2023) kemarin.
Disebutkan Hakim, AG mengaku sudah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo. Tak hanya sekali, AG dan Mario Dandy Satriyo ternyata sudah berhubungan badan sebanyak lima kali.
Dalam sidang vonis kemarin, disebutkan pemicu emosi Mario Dandy Satriyo menganiaya David karena pengakuan AG yang mengaku telah bersetubuh dengan David.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemicu emosi Mario Dandy Satriyo kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy Satriyo bahwa anak disetubuhi anak korban pada 17 Januari 2023,” ungkap hakim Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan, Senin, 10 April 2023.
Pengakuan AG tersebut tak membuatnya trauma, karena ia malah melakukan hubungan badan kembali dengan Mario Dandy Satriyo hingga lima kali.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” jelas hakim.
Hakim mengatakan, fakta tersebut didapat dari pengakuan AG sendiri di persidangan. Ia menyebutkan jika dirinya telah berhubungan badan dengan anak mantan dirjen pajak itu hingga lima kali.
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” tutur hakim.
Sederet fakta yang diungkap hakim di persidangan kemarin, membuat AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan usai melihat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan ini.
Vonis hakim terhadap AG tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, yang ingin AG menjalani hukuman empat tahun penjara.
Melihat tuntutan yang lebih renda tersebut, pihak David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis AG tersebut. []