Mario Dandy Satriyo Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.

“Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.

Dia menjelaskan, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” kata Hengki.

Baca Juga:  11 Anggota TNI dan Polri Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Positif Narkoba

Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca Juga:  Ratusan Warga Kota Langsa Berminat Kerja ke Jepang

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal,” bebernya.(M/c)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru