2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Banda Aceh, Mercinews.com – Dua orang menjalani sumpah usai pemantauan hilal di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang di lantai pertama gedung Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang yang dipimpin hakim tunggal, Jumat (28/2/2025). Persidangan digelar layaknya sidang umumnya.

Baca Juga:  Fakultas Pertanian UTU Tingkatkan Sinergi dengan Perusahaan Kelapa Sawit

Persidangan dilaksanakan setelah pemantauan hilal dilakukan oleh tim Falakiyah Kemenag, BMKG dan pihak terkait lainnya. Hadir dalam persidangan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari sebagai pemohon terkait kesaksian melihat hilal 1 Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kanwil awalnya hendak mengajukan dua orang yang mengaku melihat hilal. Namun MS Jantho meminta yang menjadi saksi adalah orang asli Aceh Besar serta besar di Aceh Besar.

Baca Juga:  Nelayan di Samalanga Bireuen Temukan 15 Kg Sabu Mengapung Tengah Laut

Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menunjuk dua orang sebagai saksi. Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal akhirnya maju sebagai saksi.

Baca Juga:  Apes! Maling Motor di Aceh Utara Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Keduanya disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya dan mereka mengaku tidak melihat hilal. “Saya tidak melihat hilal,” kata seorang saksi.

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim kemudian memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putusan Hakim Tunggal Arsudian Putra.(*)

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi
PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:55 WIB

Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45 WIB

PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Foto: Dok. Anadolu)

Dunia

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 23:18 WIB