2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Banda Aceh, Mercinews.com – Dua orang menjalani sumpah usai pemantauan hilal di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang di lantai pertama gedung Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang yang dipimpin hakim tunggal, Jumat (28/2/2025). Persidangan digelar layaknya sidang umumnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi Elemen Mahasiswa Aceh Tegaskan Tolak Draft Revisi UUPA

Persidangan dilaksanakan setelah pemantauan hilal dilakukan oleh tim Falakiyah Kemenag, BMKG dan pihak terkait lainnya. Hadir dalam persidangan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari sebagai pemohon terkait kesaksian melihat hilal 1 Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kanwil awalnya hendak mengajukan dua orang yang mengaku melihat hilal. Namun MS Jantho meminta yang menjadi saksi adalah orang asli Aceh Besar serta besar di Aceh Besar.

Baca Juga:  Kadinsos Aceh Dukung Pelaksanaan Hari Veteran Ke-75, pada 10 Agustus mendatang

Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menunjuk dua orang sebagai saksi. Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal akhirnya maju sebagai saksi.

Baca Juga:  Spanyol pemenang akhir Oyarzabal menghasilkan rekor mahkota EURO ke-4 bagi La Roja

Keduanya disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya dan mereka mengaku tidak melihat hilal. “Saya tidak melihat hilal,” kata seorang saksi.

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim kemudian memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putusan Hakim Tunggal Arsudian Putra.(*)

Berita Terkait

Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar
Keraton Surakarta Sampaikan Undangan Jumenengan Pakoe Boewono XIV ke Sultan HB X
Kanwil Kemenkum Bali Terima Audiensi Sekda Badung Bahas Penyusunan Regulasi Kesehatan bagi Lansia
Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025
Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa
Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG
Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:31 WIB

Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar

Rabu, 12 November 2025 - 21:36 WIB

Keraton Surakarta Sampaikan Undangan Jumenengan Pakoe Boewono XIV ke Sultan HB X

Rabu, 12 November 2025 - 12:41 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Terima Audiensi Sekda Badung Bahas Penyusunan Regulasi Kesehatan bagi Lansia

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Berita Terbaru