2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Banda Aceh, Mercinews.com – Dua orang menjalani sumpah usai pemantauan hilal di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang di lantai pertama gedung Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang yang dipimpin hakim tunggal, Jumat (28/2/2025). Persidangan digelar layaknya sidang umumnya.

Baca Juga:  PM Belgia Alexandre De Cros mengundurkan diri, hasil pemilu partainya memburuk

Persidangan dilaksanakan setelah pemantauan hilal dilakukan oleh tim Falakiyah Kemenag, BMKG dan pihak terkait lainnya. Hadir dalam persidangan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari sebagai pemohon terkait kesaksian melihat hilal 1 Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kanwil awalnya hendak mengajukan dua orang yang mengaku melihat hilal. Namun MS Jantho meminta yang menjadi saksi adalah orang asli Aceh Besar serta besar di Aceh Besar.

Baca Juga:  Santri di Bangkalan Jawa Timur Meninggal Dianiaya Senior

Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menunjuk dua orang sebagai saksi. Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal akhirnya maju sebagai saksi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Serahkan Bantuan Dan Tinjau Penanganan Bencana Di Aceh Utara

Keduanya disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya dan mereka mengaku tidak melihat hilal. “Saya tidak melihat hilal,” kata seorang saksi.

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim kemudian memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putusan Hakim Tunggal Arsudian Putra.(*)

Berita Terkait

TMMD Kejar Target, Penambahan Pasir Perkuat Badan Jalan di Jantho Aceh Besar
Teks Qasidah Aceh Ingat Keu Ureung Chik: Lirik Penuh Makna dan Nasehat
Pidato Bahasa Aceh Berbakti Kepada Orang Tua: Contoh Teks dan Terjemahannya
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan
Daun Cibrek Bahasa Aceh: Manfaat, Khasiat, dan Maknanya dalam Tradisi Lokal
Pantun Aceh Gombal: Rayuan Manis yang Bikin Hati Meleleh
Alih Kredit HRV Aceh: Solusi Cerdas Pindah Kepemilikan Mobil Tanpa Ribet

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:50 WIB

TMMD Kejar Target, Penambahan Pasir Perkuat Badan Jalan di Jantho Aceh Besar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:28 WIB

Teks Qasidah Aceh Ingat Keu Ureung Chik: Lirik Penuh Makna dan Nasehat

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:55 WIB

Pidato Bahasa Aceh Berbakti Kepada Orang Tua: Contoh Teks dan Terjemahannya

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:43 WIB

Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:10 WIB

Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terbaru