2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Banda Aceh, Mercinews.com – Dua orang menjalani sumpah usai pemantauan hilal di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Aceh. Kedua orang disumpah mengaku tidak melihat hilal.

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang di lantai pertama gedung Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang yang dipimpin hakim tunggal, Jumat (28/2/2025). Persidangan digelar layaknya sidang umumnya.

Baca Juga:  Menteri AHY ungkap kasus mafia tana senilai Rp3,41 triliun di Jawa Tengah

Persidangan dilaksanakan setelah pemantauan hilal dilakukan oleh tim Falakiyah Kemenag, BMKG dan pihak terkait lainnya. Hadir dalam persidangan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari sebagai pemohon terkait kesaksian melihat hilal 1 Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kanwil awalnya hendak mengajukan dua orang yang mengaku melihat hilal. Namun MS Jantho meminta yang menjadi saksi adalah orang asli Aceh Besar serta besar di Aceh Besar.

Baca Juga:  Langka! PB XIII Pimpin Ritual Adhang Tahun Dal di Karaton Surakarta

Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menunjuk dua orang sebagai saksi. Dua pimpinan pesantren di Aceh Besar Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal akhirnya maju sebagai saksi.

Baca Juga:  Andi Yasin: Hoaks Berpotensi Mengaburkan Kerja Pemerintah dalam Penanganan Bencana Aceh

Keduanya disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan kesaksian keduanya dan mereka mengaku tidak melihat hilal. “Saya tidak melihat hilal,” kata seorang saksi.

Setelah mendengar pengakuan keduanya, hakim kemudian memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putusan Hakim Tunggal Arsudian Putra.(*)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB