Ini Arti Angka “88” pada Densus 88, dan Sejarah Awal Terbentuknya

Senin, 27 Mei 2024 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Densus 88. (foto:istimewa)

Ilustrasi, Densus 88. (foto:istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan kasus penguntitan yang dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 pada minggu lalu, saat sedang makan malam di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta.

Diceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba. Pengawal Jampidsus Febrie kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu orang yang membuntuti adalah anggota Densus 88.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang dilakukan oleh anggota Densus 88 itu pun kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya LP3HI.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho meminta Polri melacak sosok pemberi perintah kepada anggota tersebut.

Baca Juga:  Pertemuan Prabowo-Jonan Jadi Sinyal Pemerintahan Terbuka pada Gagasan dan Kritik

Pasalnya, menurut Kurniawan, hal itu berkaitan dengan kabar bahwa Polisi Militer (PM) telah meringkus satu anggota kepolisian akibat insiden itu.

Oknum itu disebut sebagai anggota detasemen khusus (Densus) 88 antiteror.

“Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Apabila benar memang ada aksi penguntitan, maka anggota Densus 88 pun disebut bisa menyalahi tugas dan wewenangnya yang diatur dalam undang-undang.

Sejarah Densus 88

Densus 88 Anti Teror merupakan satuan khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menindak tegas semua tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  Angka Kematian Bayi di Abdya Capai 12 Kasus Sepanjang Juli 2024

Satuan Khusus Burung Hantu ini dilatih secara profesional untuk menangani semua jenis aksi teror di Indonesia. Beberapa anggota Densus 88 AT Polri direkrut dari Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada awalnya, Densus 88 dibentuk pada 2003.

Di mana unit ini berada di bawah payung hukum Polri, yakni Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Unit ini kemudian dinamakan Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri. Setidaknya hingg ini ada lebih dari 1.000 personel Densus 88 di Indonesia.

Pemilihan angka 88 menilik dari sejarahnya yakni diambil dari kata antiterrorism act atau A.T.A. Apabila kata tersebut dilafalkan, terbaca “ei ti ekt”atau terdengar seperti eighty eight.

Baca Juga:  Pemred Sudut Pandang Umi Sjarifah Raih Anugerah INDOPOSCO 2026

Tugas dan Wewenang Densus 88

Densus 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Fungsi Densus 88 Anti Teror di Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Kemudian melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris.

Adapun Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Densus 88 pun bisa melakukan penangkapan terhadap segala bentuk dugaan terorisme dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.”(*)

Berita Terkait

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah
Apresiasi Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya, Iwan: Minim Drama, Maksimal Data
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN
LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:46 WIB

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36 WIB

Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:23 WIB

Apresiasi Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya, Iwan: Minim Drama, Maksimal Data

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:12 WIB

Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN

Berita Terbaru