Surabaya, Mercinews.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi di lingkungan keimigrasian. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.
Siaran pers Ditjen Imigrasi yang diterima Perwakum, Kamis (2/7/2026), menyatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, narasumber utama, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi, mulai dari penguatan integritas, penghindaran konflik kepentingan, hingga kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan agar setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam pelayanan publik di lingkungan keimigrasian.
Menurutnya, kinerja aparatur tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, kepatuhan internal tidak boleh dipahami sebatas formalitas atau fungsi pengawasan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat di seluruh jajaran.
Selain KPK, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran para pihak tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Dalam kegiatan itu juga dibahas penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
Di akhir kegiatan, Ditjen Imigrasi meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi di masing-masing wilayah kerja. Evaluasi berkala akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi.
“Momentum ini harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Hendarsam.(red)






