Jakarta, Mercinews.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mendorong sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru di wilayah Bali. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4/2026).
Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy menekankan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pembaruan praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi tersebut turut membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Forum yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” itu menjadi wadah dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.
Ia menilai, diperlukan pemahaman yang utuh dan seragam agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Posbankum di Bali dalam mengimplementasikan norma baru secara responsif dan terukur,” ujar Eem.
Menurutnya, tingginya partisipasi peserta dari berbagai sektor menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung transformasi hukum nasional di daerah.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenkum sebagai narasumber utama.
Ia menilai kegiatan tersebut strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pembaruan hukum pidana sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut, pedoman teknis, serta pola koordinasi penegakan hukum di Bali.
Selain itu, forum tersebut juga mendorong mahasiswa dan akademisi untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat luas.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.(red)






