JAKARTA, MERCINEWS.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong reformasi kelembagaan yang lebih kuat dengan mengusulkan peningkatan statusnya menjadi kementerian.
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari tujuh agenda strategis yang dipersiapkan BPKN RI untuk tahun 2026 menyusul lonjakan pengaduan konsumen dan dinamika perlindungan konsumen di era digital.
Dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN RI 2025, Selasa (16/12/2015), Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok menilai perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan kerangka kelembagaan yang lebih kuat, modern, dan responsif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dipicu peningkatan jumlah pengaduan konsumen yang terus naik dari 2023 hingga 2025, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menyumbang laporan terbanyak.
Menurut Mufti, transformasi kelembagaan BPKN RI menjadi kementerian merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif dan berkelanjutan.
Ia menyebut bahwa tantangan perlindungan konsumen saat ini semakin kompleks di tengah percepatan digitalisasi ekonomi, sehingga lembaga independen yang kuat sangat dibutuhkan.
Agenda strategis lainnya, selain usulan kementerian, adalah mendorong masuknya revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta mekanisme penegakan di era digital.
Mufti menegaskan bahwa selama 2025, BPKN telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan analisis pengaduan konsumen, advokasi lapangan terhadap kasus‑kasus prioritas, serta penyusunan kajian berbasis data yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Transformasi kelembagaan ini, kata Mufti, tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat posisi BPKN dalam berkolaborasi lintas sektor dan merespons tantangan baru seperti praktik perdagangan elektronik yang menimbulkan hidden cost, manipulasi informasi, serta lemahnya mekanisme ganti rugi.
Usulan perubahan status BPKN menjadi kementerian ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir secara nyata di tengah dinamika kebutuhan konsumen. Namun, proses tersebut masih memerlukan dukungan dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari reformasi kelembagaan nasional.
Agenda strategis BPKN RI untuk 2026, termasuk usulan kementerian dan revisi undang-undang, mencerminkan respons terhadap realitas bahwa perlindungan konsumen kini menjadi isu strategis yang harus dijawab dengan kelembagaan yang lebih memadai dan adaptif terhadap perubahan zaman.(red)






