Banten, Mercinews.com – Perjalanan karier seorang jurnalis kerap membawa kisah menarik. Hal itu dialami Adv. Dadang Rachmat, S.H., Pemimpin Redaksi (Pemred) Mitrapol sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. Rabu (24/9/2025), ia resmi melangkah ke dunia baru dengan mengucapkan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Prosesi pengucapan sumpah diikuti sebanyak 445 calon advokat, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I). Momen itu menjadi tonggak penting bagi para calon penegak hukum yang kini sah menyandang predikat advokat.
Bagi Dadang, sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan komitmen untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya siap menjaga supremasi hukum, mengedepankan keadilan, serta mengawal hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadang usai prosesi sumpah di PT Banten.
Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral serta konsistensi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama di era digital.
Peran Strategis Advokat
Menurutnya, advokat bukan hanya mendampingi klien, tetapi juga berperan sebagai bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan.
“Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa empat pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi. Keempatnya harus saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum,” terangnya.
Dari Jurnalistik ke Dunia Hukum
Langkah Dadang menapaki jalur advokat menjadi catatan tersendiri. Selama ini ia dikenal melalui kiprahnya di dunia jurnalistik. Kini, dengan gelar advokat, ia membawa misi baru: menggabungkan pengalaman media dan hukum untuk memperkuat suara masyarakat.
Kehadirannya di ruang sidang akan menegaskan bahwa profesi hukum dan media sesungguhnya memiliki irisan yang sama, yakni keberanian menyuarakan kebenaran.
Sebagai informasi, sebanyak 445 advokat baru mengucap sumpah di PT Banten, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat (K.A.I).
Mereka yang disumpah telah menempuh proses panjang, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang di kantor hukum sesuai ketentuan. Dengan tahapan itu, para calon advokat dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.(red)