Wali Kota Palembang Diminta Tegas Sikapi SLF yang Tak Kunjung Terbit

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Sumsel.(Foto: istimewa)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Sumsel.(Foto: istimewa)

PALEMBANG, MERCINEWS.COM – Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tak kunjung selesai mendapat sorotan dari pelaku usaha di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pengusaha lokal, Candra Umar, meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap dinas terkait, menyusul terhambatnya pengurusan SLF yang telah diajukannya lebih dari satu tahun lalu.

Candra menduga keterlambatan tersebut terjadi akibat hambatan internal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pada Bidang Tata Bangunan. Ia menyebutkan bahwa proses perizinan justru menyulitkan pelaku usaha yang berupaya patuh terhadap peraturan.

“Pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha yang ingin taat aturan, bukan malah mempersulit proses legalitas,” ujar Candra saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, bangunan yang digunakan untuk usaha telah berdiri selama bertahun-tahun dalam kondisi sangat terawat. Bangunan itu juga telah melalui verifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Namun dalam proses pengajuan SLF, ia diminta menyertakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Candra menilai permintaan itu tidak relevan, mengingat jenis usahanya tidak termasuk dalam kategori wajib Andalalin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.

“Kami bahkan sudah menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta, dan dokumen kami diterima tanpa ada penolakan,” jelasnya.

Candra juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dari Dinas PUPR, termasuk melakukan perbaikan fisik bangunan sesuai arahan. Namun hingga kini, SLF yang menjadi syarat legalitas dan operasional usaha belum juga diterbitkan.

Baca Juga:  Kekeringan di Aceh Besar Kementerian Sosial bantu air dan 13 tandon

“Kami hanya ingin usaha kami berjalan sesuai aturan. Tapi kalau seperti ini, justru usaha yang taat hukum terhambat, sementara banyak bangunan lain yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran akan adanya praktik tidak sehat dalam proses administrasi. Menurutnya, keterlambatan yang tidak wajar ini berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Atas kondisi ini, Candra meminta perhatian dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Pirma Salam, serta Gubernur Sumsel. Ia berharap pimpinan daerah bisa menertibkan prosedur dan mendorong transparansi dalam pelayanan publik.

Baca Juga:  MER-C Fasilitasi Keberangkatan 10 Santri Papua ke Pesantren Balekambang Jepara

“Kalau ini terus dibiarkan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Tunggu Respons Kemenhub

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang, Aris Maleisan, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi dari pemohon sudah lengkap. Namun pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dokumen Andalalin.

Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan berdasarkan aspek teknis dan administratif. SLF merupakan salah satu prasyarat utama untuk memperoleh izin operasional dan menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penghuni atau pengguna bangunan.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB