PALEMBANG, MERCINEWS.COM – Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tak kunjung selesai mendapat sorotan dari pelaku usaha di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pengusaha lokal, Candra Umar, meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap dinas terkait, menyusul terhambatnya pengurusan SLF yang telah diajukannya lebih dari satu tahun lalu.
Candra menduga keterlambatan tersebut terjadi akibat hambatan internal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pada Bidang Tata Bangunan. Ia menyebutkan bahwa proses perizinan justru menyulitkan pelaku usaha yang berupaya patuh terhadap peraturan.
“Pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha yang ingin taat aturan, bukan malah mempersulit proses legalitas,” ujar Candra saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, bangunan yang digunakan untuk usaha telah berdiri selama bertahun-tahun dalam kondisi sangat terawat. Bangunan itu juga telah melalui verifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Namun dalam proses pengajuan SLF, ia diminta menyertakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Candra menilai permintaan itu tidak relevan, mengingat jenis usahanya tidak termasuk dalam kategori wajib Andalalin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.
“Kami bahkan sudah menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta, dan dokumen kami diterima tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Candra juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dari Dinas PUPR, termasuk melakukan perbaikan fisik bangunan sesuai arahan. Namun hingga kini, SLF yang menjadi syarat legalitas dan operasional usaha belum juga diterbitkan.
“Kami hanya ingin usaha kami berjalan sesuai aturan. Tapi kalau seperti ini, justru usaha yang taat hukum terhambat, sementara banyak bangunan lain yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran akan adanya praktik tidak sehat dalam proses administrasi. Menurutnya, keterlambatan yang tidak wajar ini berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.
Atas kondisi ini, Candra meminta perhatian dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Pirma Salam, serta Gubernur Sumsel. Ia berharap pimpinan daerah bisa menertibkan prosedur dan mendorong transparansi dalam pelayanan publik.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Tunggu Respons Kemenhub
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang, Aris Maleisan, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi dari pemohon sudah lengkap. Namun pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dokumen Andalalin.
Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan berdasarkan aspek teknis dan administratif. SLF merupakan salah satu prasyarat utama untuk memperoleh izin operasional dan menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penghuni atau pengguna bangunan.(red)






