Wali Kota Palembang Diminta Tegas Sikapi SLF yang Tak Kunjung Terbit

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Sumsel.(Foto: istimewa)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Sumsel.(Foto: istimewa)

PALEMBANG, MERCINEWS.COM – Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tak kunjung selesai mendapat sorotan dari pelaku usaha di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pengusaha lokal, Candra Umar, meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap dinas terkait, menyusul terhambatnya pengurusan SLF yang telah diajukannya lebih dari satu tahun lalu.

Candra menduga keterlambatan tersebut terjadi akibat hambatan internal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pada Bidang Tata Bangunan. Ia menyebutkan bahwa proses perizinan justru menyulitkan pelaku usaha yang berupaya patuh terhadap peraturan.

“Pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha yang ingin taat aturan, bukan malah mempersulit proses legalitas,” ujar Candra saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, bangunan yang digunakan untuk usaha telah berdiri selama bertahun-tahun dalam kondisi sangat terawat. Bangunan itu juga telah melalui verifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Namun dalam proses pengajuan SLF, ia diminta menyertakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Candra menilai permintaan itu tidak relevan, mengingat jenis usahanya tidak termasuk dalam kategori wajib Andalalin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.

“Kami bahkan sudah menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta, dan dokumen kami diterima tanpa ada penolakan,” jelasnya.

Candra juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dari Dinas PUPR, termasuk melakukan perbaikan fisik bangunan sesuai arahan. Namun hingga kini, SLF yang menjadi syarat legalitas dan operasional usaha belum juga diterbitkan.

Baca Juga:  Irma Suryani Siapkan SMK 1 Abdya Kelas Unggulan Bidang Industri

“Kami hanya ingin usaha kami berjalan sesuai aturan. Tapi kalau seperti ini, justru usaha yang taat hukum terhambat, sementara banyak bangunan lain yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran akan adanya praktik tidak sehat dalam proses administrasi. Menurutnya, keterlambatan yang tidak wajar ini berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Atas kondisi ini, Candra meminta perhatian dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Pirma Salam, serta Gubernur Sumsel. Ia berharap pimpinan daerah bisa menertibkan prosedur dan mendorong transparansi dalam pelayanan publik.

Baca Juga:  Tokoh Agama Kulon Progo Apresiasi Polri Jelang HUT ke-79 Bhayangkara

“Kalau ini terus dibiarkan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Tunggu Respons Kemenhub

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang, Aris Maleisan, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi dari pemohon sudah lengkap. Namun pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dokumen Andalalin.

Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan berdasarkan aspek teknis dan administratif. SLF merupakan salah satu prasyarat utama untuk memperoleh izin operasional dan menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penghuni atau pengguna bangunan.(red)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025
Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa
Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG
Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG
Imigrasi Jakarta Selatan Fokus Wujudkan Layanan Cepat, Transparanndan Berintegritas
Kolaborasi Polda Banten dan Pemkot Serang Bangun Generasi Emas Lewat Program MBG
AMKI Dukung Ketahanan Pangan, ASO Farm Cirebon Jadi Inspirasi Petani Modern

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Minggu, 2 November 2025 - 12:50 WIB

Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG

Berita Terbaru