Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal proses deportasi WNA asal Malaysia di Bandara Juanda, Rabu (4/3/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal proses deportasi WNA asal Malaysia di Bandara Juanda, Rabu (4/3/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Ponorogo, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan, keberadaan wanita WNA Malaysia itu terungkap setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA merupakan pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013.

Ia diketahui sebagai anak dari ayah warga negara Malaysia dan ibu warga negara Indonesia, serta lahir di Malaysia.

Dalam kurun 2008 – 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Fasilitas tersebut memberikan izin tinggal selama 30 hari sejak tanggal kedatangan.

Namun, setelah izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Ia tetap tinggal bersama ibunya di sebuah rumah di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas imigrasi pada 13 Januari 2026.

Baca Juga:  4 Prajurit TNI yang Tewas Ditembak KKB Berhasil di Evakuasi

Sejak izin tinggalnya habis, AA tercatat berada di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Ia diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kemenimipas dan Polri Sepakati Kerja Sama

Atas pelanggaran tersebut, AA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam proses pemulangan, tim Inteldakim melakukan pengawalan melekat sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga AA naik ke pesawat tujuan Johor Bahru.

Anggoro menegaskan, langkah deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.(red)

Berita Terkait

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Selasa, 22 September 2026 - 23:09 WIB

Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 19:45 WIB

PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Berita Terbaru