Ponorogo, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan, keberadaan wanita WNA Malaysia itu terungkap setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA merupakan pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diketahui sebagai anak dari ayah warga negara Malaysia dan ibu warga negara Indonesia, serta lahir di Malaysia.
Dalam kurun 2008 – 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Fasilitas tersebut memberikan izin tinggal selama 30 hari sejak tanggal kedatangan.
Namun, setelah izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Ia tetap tinggal bersama ibunya di sebuah rumah di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas imigrasi pada 13 Januari 2026.
Sejak izin tinggalnya habis, AA tercatat berada di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Ia diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, AA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam proses pemulangan, tim Inteldakim melakukan pengawalan melekat sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga AA naik ke pesawat tujuan Johor Bahru.
Anggoro menegaskan, langkah deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.(red)






