Jakarta, Mercinews.com – Anggota Dewan Kota wilayah Penjaringan, Radian Azhar, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut dirinya sebagai pengurus salah satu partai politik di Jakarta Utara.
Radian Azhar pun menyatakan permohonan maaf atas munculnya informasi tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaktahuan saya terkait beredarnya berita bahwa saya juga menjadi pengurus salah satu partai di Jakarta Utara,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Radian Azhar menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan partai setelah dilantik sebagai anggota Dewan Kota.
“Saya sudah menyelesaikan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik, dan akan fokus menjalankan tugas di Dewan Kota,” katanya.
Ketentuan mengenai Dewan Kota diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut, Dewan Kota berfungsi sebagai representasi masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kewilayahan.
Radian juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terkait polemik yang terjadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tugas sebagai anggota Dewan Kota Penjaringan.
“Terutama kepada Wali Kota, saya mohon maaf dan siap melanjutkan pengabdian di Dewan Kota,” ucapnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai posisinya serta komitmennya dalam menjalankan tugas di Dewan Kota.(red)






