Quick Count Hitung Cepat Suara Pemilu Mulai Jam Berapa? Ini Aturan KPU dan KPI

Rabu, 14 Februari 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Quick Count adalah salah satu bagian dari penghitungan suara Pemilu. Biasanya, quick count ditayangkan di televisi pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Lantas, quick count mulai jam berapa? Bagaimana cara kerja quick count? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Quick Count?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Quick count artinya hitung cepat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Tujuan dari quick count atau hitung cepat hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Baca Juga:  MK perintahkan hitung ulang suara calon DPRK di semua TPS Bandar Baru Pidie Jaya

Melalui quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu

Quick Count Mulai Jam Berapa?

Penayangan hitung cepat atau quick count Pemilu diatur oleh Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Dilansir situs KPI, siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.

Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:  Anies di MK Minta Pilpres 2024 Diulang tanpa Gibran

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi aturannya.

Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

– Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga:  Anies Sebut Aceh Adalah Tanah Pejuang dan Harum tidak menjual kemerdekaan

Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, pengaturan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dilakukan agar proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.

Sistem Kerja Quick Count

Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. []

Berita Terkait

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS
Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah
Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus
Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:51 WIB

Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:42 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Berdiri Bareng Anies Baswedan, Ahok Punya Titipan Khusus

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Berita Terbaru

Rafly Kande saat memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari PKS, di Banda Aceh, Rabu (23/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Politik

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB