Jakarta, Mercinews.com – Quick Count adalah salah satu bagian dari penghitungan suara Pemilu. Biasanya, quick count ditayangkan di televisi pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).
Lantas, quick count mulai jam berapa? Bagaimana cara kerja quick count? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Quick Count?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Quick count artinya hitung cepat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Tujuan dari quick count atau hitung cepat hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Melalui quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu
Quick Count Mulai Jam Berapa?
Penayangan hitung cepat atau quick count Pemilu diatur oleh Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Dilansir situs KPI, siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.
Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi aturannya.
Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
– Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, pengaturan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dilakukan agar proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.
“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.
Sistem Kerja Quick Count
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. []