Presiden Jokowi beri sanksi instansi belanja produk impor

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Presiden Joko Widodo akan memberi sanksi kepada instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.

Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.

“Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan ‘reward’ dan ‘punishment’ semuanya,” kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). seperti dilansir Antara,

Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.

Baca Juga:  Jokowi: Program Makan Siang Gratis Masuk APBN

“Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi,” kata Kepala Negara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini,” kata Luhut.

Baca Juga:  Jelang Meugang Puasa, Harga Daging di Banda Aceh Rp170 Ribu Per Kg

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023.

Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.

(m/c)

Berita Terkait

Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal
PTPN IV PalmCo Catat Produktivitas Kebun Sawit Mitra 20,18 Ton per Hektare
SIEXPO 2026, PTPN IV PalmCo Perkenalkan Inovasi Digital dan Teknologi Sawit
PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang
Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026
PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi
PTPN IV PalmCo Percepat Sertifikasi SDM, Targetkan 5.120 Tenaga Kerja Kompeten
Prabowo Sebut Tim BRIN Temukan Cadangan Emas dan Mineral Baru di Pegunungan Papua

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:42 WIB

Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

PTPN IV PalmCo Catat Produktivitas Kebun Sawit Mitra 20,18 Ton per Hektare

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:14 WIB

SIEXPO 2026, PTPN IV PalmCo Perkenalkan Inovasi Digital dan Teknologi Sawit

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Laba Bersih KAI Turun Jadi Rp 314 Miliar pada Semester I 2026

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB