Prabowo-Gibran Unggul, Syarat Pilpres 2024 1 Putaran, 20 provinsi Harus memperoleh suara 20 persen

Rabu, 14 Februari 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mercinews.com –  Hasil quick count sejumlah lembaga survei Pilpres 2024 menunjukkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran memimpin perolehan suara.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis hingga Rabu (14/2/2024) pukul 16:00, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul dengan total perolehan suara lebih dari 50% menurut hasil quick count sementara beberapa lembaga survei.

Kendati demikian, untuk menentukan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Hukumonline, dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda!

Ada tiga syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca Juga:  Kondisi Kumuh dan Termakan Zaman, Polindes Desa Lhok Gajah Belum Tersentuh Bantuan

Adapun Pasal 6A ayat (4) berbunyi:

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan demikian, jika salah satu capres memenuhi ketiga syarat yang diatur dalam UUD 1945 itu, maka Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh usulkan Rp5,8 triliun untuk pembangunan venue PON XXI 2024

Sebaliknya, jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi, maka Pilpres 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.

Capres-cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di Pilpres pertama, akan melaju ke putaran kedua.

pertama, akan melaju ke putaran kedua.

Syarat Pilpres 2024 1 Putaran

Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia).
Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara. []

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru