Prabowo-Gibran Unggul, Syarat Pilpres 2024 1 Putaran, 20 provinsi Harus memperoleh suara 20 persen

Rabu, 14 Februari 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mercinews.com –  Hasil quick count sejumlah lembaga survei Pilpres 2024 menunjukkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran memimpin perolehan suara.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis hingga Rabu (14/2/2024) pukul 16:00, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul dengan total perolehan suara lebih dari 50% menurut hasil quick count sementara beberapa lembaga survei.

Kendati demikian, untuk menentukan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Hukumonline, dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran.

Baca Juga:  Ini 10 Besar Suara DPD RI Dapil Aceh Dalam Pemilu 2024

Ada tiga syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca Juga:  Illiza kantongi tiga nama anak muda untuk dijadikan wakil walikto Banda Aceh

Adapun Pasal 6A ayat (4) berbunyi:

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan demikian, jika salah satu capres memenuhi ketiga syarat yang diatur dalam UUD 1945 itu, maka Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran.

Baca Juga:  MK Tidak akan Bersidang Besok Sengketa Pilpres sidang terakhir digelar 22 April

Sebaliknya, jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi, maka Pilpres 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.

Capres-cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di Pilpres pertama, akan melaju ke putaran kedua.

pertama, akan melaju ke putaran kedua.

Syarat Pilpres 2024 1 Putaran

Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia).
Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara. []

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru