Polres Aceh Jaya bongkar jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 napi ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima narapidana Lapas Calang terlibat narkoba (jongkok) di Calang, Kabupaten Aceh Jaya. -Polres Aceh Jaya

Lima narapidana Lapas Calang terlibat narkoba (jongkok) di Calang, Kabupaten Aceh Jaya. -Polres Aceh Jaya

Mercinews.com, (Banda Aceh) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya AKP Darli yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya menangkap lima narapidana serta seorang pengedar di luar lapas.

“Penanganan kasus narkoba ini merupakan sinergi antara kepolisian dengan pihak lapas yang melaporkan adanya temuan sabu-sabu dalam penjara tersebut,” kata Darli menyebutkan.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan penanganan peredaran narkoba di lapas tersebut berawal dari laporan Lapas Kelas III Calang terhadap temuan narkoba sabu-sabu dalam razia rutin di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut pada Selasa (27/5).

Atas laporan tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan ada keterlibatan lima narapidana dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kelima narapidana tersebut yakni berinisial ZM (37), B (36), dan T (41), ketiganya narapidana perkara narkotika. Serta M (33) dan IW (24), keduanya narapidana pencurian.

Kelima narapidana tersebut juga positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kata Darli.

Baca Juga:  Lokasi penukaran uang lebaran di Banda Aceh dan Aceh Besar

Dari hasil pemeriksaan kelima narapidana tersebut, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut milik narapidana berinisial ZM. ZM mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial RM dari luar lapas yang berada di Banda Aceh

Dari informasi ZM tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya melacak keberadaannya RM di Kota Banda Aceh. Tim akhirnya menangkap RM di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

“Bersama RM, tim turut mengamankan tiga bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram, satu timbangan digital, serta satu telepon. RM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Masih SMP Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Bisa Kantongi Rp 3 Juta Sehari dan Punya Anak Buah

Darli menyebutkan para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi pengedar, maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda Rp10 miliar. Sedangkan bagi pengguna, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Darli.(*)

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB