Pendukung berharap agar Bharada E dapat vonis bebas oleh Hakim PN Jaksel

Senin, 13 Februari 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

“Dia menjadi ‘justice collaborator’, dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku,” kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/2/2023),

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya,” katanya.

Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga:  Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara kompak mundur dari jabatan

“Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti,” kata Anna.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Baca Juga:  Ibu Brigadir Yosua Menangis, Saat Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati

Rela ngebut
Oma Luki (68) mengaku, rela ngebut naik motor dibonceng temannya untuk mendatangi sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.30 WIB.

“Sampe sini jam 09.00 WIB, nunggu temen udah siap-siap dari rumah pakai helm dan masker dan ngebut dibonceng teman,” kata Oma.

Wanita asal Ambon ini juga mengaku memakai masker lantaran takut giginya palsunya copot di jalan.(*)

Berita Terkait

Tim EMT MER-C ke-5 Tiba di Tanah Air Usai Dua Bulan Bertugas di Gaza
Habib Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Begini Kata Istana
Kasus Fufufafa, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Hanya Giring Opini-Mengadu Domba
Ini 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI Asal Aceh Dilantik Hari Ini
580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
Kementerian Agama imbau televisi siarkan azan via running text selama misa Paus
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Tim EMT MER-C ke-5 Tiba di Tanah Air Usai Dua Bulan Bertugas di Gaza

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Kasus Fufufafa, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Hanya Giring Opini-Mengadu Domba

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Ini 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI Asal Aceh Dilantik Hari Ini

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:44 WIB

580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 5 September 2024 - 14:58 WIB

Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Foto : Dandim 0110 Abdya saat membacakan amanat. Mercinews.com

Daerah

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB