Pendukung berharap agar Bharada E dapat vonis bebas oleh Hakim PN Jaksel

Senin, 13 Februari 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

“Dia menjadi ‘justice collaborator’, dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku,” kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/2/2023),

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya,” katanya.

Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini 10 Juni 2024

Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti,” kata Anna.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jadi 12 Orang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Rela ngebut
Oma Luki (68) mengaku, rela ngebut naik motor dibonceng temannya untuk mendatangi sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.30 WIB.

“Sampe sini jam 09.00 WIB, nunggu temen udah siap-siap dari rumah pakai helm dan masker dan ngebut dibonceng teman,” kata Oma.

Wanita asal Ambon ini juga mengaku memakai masker lantaran takut giginya palsunya copot di jalan.(*)

Berita Terkait

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:51 WIB

Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:16 WIB

Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB