Pemko Banda Aceh Larang Jualan Makanan Sebelum Pukul 16.30, selama Bulan Ramadhan

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang pelaku usaha untuk menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan, mulai memasuki waktu Imsyak hingga sore pukul 16.30 WIB.

Selain itu, Forkopimda juga melarang operasional billyard, playstation hingga penyedia game online.

Larangan itu disampaikan Forkopimda dalam “Seruan Bersama Selama Ramadhan di Banda Aceh” yang ditandatangani Kapolresta, Kajari, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRK, Dandim 01/01 KBA, Ketua MPU dan Pj Wali Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut seruan dan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Banda Aceh yang harus dipatuhi bersama.

Kaum Muslimin dan Muslimat:

Baca Juga:  Buron 8 tahun, pembunuh anggota Brimob tewas tertembak

1. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, shalat berjama’ah tarawih dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntutan syariat.

2. Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, shadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi islam lainnya.

3. Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, serta dilarang melakukan balapan liar yang dapat mengganggu kenyamanan ber ibadah.

4. Menjaga kesucian tempat ibadah dan kebersihan lingkungan.

Aparatur Negara:

1. Menjadi tauladan dalam menggerakkan kegiatan ibadah dan syiar islam di lingkungan masing-masing.

BKM masjid dan tempat ibadah lainnya:

1. Memastikan fasilitas ibadah yang bersih, sehat dan nyaman.
2. Mengatur tatalaksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga:  Terkait Judi Online, Spropam periksa semua HP anggota Polres Aceh Jaya

Pemimpin Informal:

1. Menjadi panutan dan suri teladan bagi masyarakat dalam semangat beribadah dan memperkuat silaturrahmi ummat.

Pelaku usaha rumah makan, kafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan lainnya :

1. Tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB.

2. Menutup dan menghentikan segala aktivitas usaha pada saat shalat isya dan tarawih berlangsung dan dapat dibuka kembali pada pukul 21.30 wib. (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).

3. Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, Billyard, Play Station/Game Online dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadhan.

4. Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Baca Juga:  Abah Anton Kunjungi Brimob Srigunting Cineam, Serahkan Kujang Pusaka dan Beri Gelar Kehormatan

Media cetak dan elektronik:

1. Memberikan informasi yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar ramadhan.

2. Meningkatkan Siaran dan Terbitan yang bernuansa Islam.

3. Tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

Warga non muslim:

1. Menghormati pelaksanaan Ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

2. Khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan.

“Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” tulis seruan tersebut yang ditandatangani masing-masing unsur Forkopimda Banda Aceh.

(m/c)

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB