Jakarta, Mercinews.com – PTPN IV PalmCo memperkuat tata kelola perusahaan dan pengamanan aset Hak Guna Usaha (HGU) melalui sinergi dengan sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola perusahaan sekaligus memitigasi risiko sengketa agraria.
PTPN IV PalmCo menyebutkan bahwa kerja sama yang dijalankan sepanjang 2024 hingga 2026 tersebut mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga upaya pemulihan aset dan penagihan kewajiban pihak ketiga. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, kolaborasi lintas wilayah dengan institusi kejaksaan menjadi langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh. Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan sejak tahap perencanaan kebijakan hingga penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi merupakan langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Sejumlah Kejati yang telah menjalin kerja sama antara lain Kejati Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Jejaring tersebut mencakup seluruh wilayah operasional PalmCo, sehingga penguatan perlindungan hukum dapat dilakukan secara terintegrasi.
Dalam implementasinya, kerja sama dibagi ke dalam dua pendekatan. Pada tahap preventif, perusahaan meminta pendampingan hukum sejak awal dalam setiap kebijakan strategis agar memiliki landasan hukum yang kuat. Sementara pada tahap kuratif, JPN memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan maupun penyelesaian sengketa lahan.
Di Kalimantan Tengah, kesepakatan kerja sama diteken pada 13 Februari 2026. Kepala Kejati Kalimantan Tengah menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional guna memastikan setiap langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Adapun nota kesepahaman PalmCo dengan Kejati Sumatera Barat telah diteken pada 12 November 2024 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan regulasi.
Langkah ini dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah. Sengketa agraria, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.
Untuk memperkuat posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipatif terhadap potensi klaim di masa mendatang. Upaya ini diharapkan dapat memperjelas status hukum lahan sekaligus mempermudah proses pembuktian apabila terjadi sengketa.
Bagi PalmCo, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan stabilitas operasional perusahaan, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Melalui sinergi dengan Kejati, perusahaan berupaya memastikan setiap aset negara yang dikelola terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.(red)






