ACEH, MERCINEWS.COM – Menanggapi aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV PalmCo memberikan klarifikasi terkait tuntutan warga mengenai status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.
Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, M. Yusuf, menegaskan bahwa perusahaan bukan pemegang hak hukum atas HGU Cot Girek, melainkan hanya berperan sebagai pihak operasional kebun yang menjalankan fungsi teknis di lapangan berdasarkan perjanjian kerja sama.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun, penting diluruskan bahwa PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek. Legalitas HGU sepenuhnya berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” ujar Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf menjelaskan, dalam struktur kelembagaan PTPN Group, terdapat pembagian peran antara SupportingCo yang mengelola aset dan legalitas hukum, serta PalmCo yang fokus menjalankan operasional kebun. Dalam hal ini, PalmCo mengelola kebun Cot Girek secara teknis melalui manajemen Regional VI.
“Pembagian fungsi ini dilakukan untuk memperjelas struktur tanggung jawab. Maka dari itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, penyelesaiannya harus diarahkan kepada pemegang hak yang sah, yaitu PTPN I SupportingCo,” jelasnya.
PalmCo Tidak Lepas Tangan
Meski tidak memiliki kewenangan atas legalitas lahan, PalmCo menegaskan tidak akan lepas tangan terhadap dinamika sosial yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya. Yusuf menyatakan bahwa perusahaannya tetap berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak yang berwenang.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan PTPN I, agar penyelesaian dapat dicapai tanpa ketegangan,” katanya.
Latar Belakang Tuntutan Warga
Seperti diketahui, sejumlah warga dan mahasiswa Cot Girek menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut kejelasan batas areal HGU yang dinilai tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat. Aksi tersebut sebagian besar diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang mengelola kebun di lapangan.
PalmCo menilai, penting bagi publik untuk memahami pembagian peran antarentitas dalam struktur PTPN Group agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada salah arah tuntutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah untuk membahas tuntutan tersebut secara menyeluruh. PalmCo berharap, otoritas terkait dapat memfasilitasi pertemuan semua pihak dalam waktu dekat.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami adalah menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama, tanpa memperuncing konflik,” tutup Yusuf.(red)






