TANGERANG, MERCINEWS.COM – Seorang nenek bernama Li Sam Ronyu (68) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, meski kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam proses hukumnya.
Kuasa hukum Nenek Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat pemanggilan kedua dari penyidik dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan klien dan perlindungan hak-haknya.
“Klien kami membeli tanah itu dari Sucipto sejak tahun 1994 dan sudah menguasainya sampai sekarang. Bahkan pajak lahan juga dibayar rutin sampai 2024,” jelas Charles kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/6),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernah Dapat Kompensasi dari Pemkab Tangerang
Charles mengungkapkan bahwa sebagian tanah milik kliennya pernah digunakan untuk proyek jalan lingkar luar, dan pada 2007, Li Sam Ronyu menerima kompensasi dari Pemkab Tangerang. Pada 2021, ia juga telah mengajukan permohonan peningkatan status kepemilikan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, situasi berubah drastis pada akhir 2024, saat muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris Sucipto dan melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Laporan tersebut berujung pada penetapan Li Sam Ronyu sebagai tersangka pada November 2024.
Gelar Perkara Dinilai Tak Cukupkan Bukti
Charles menilai penetapan tersangka tersebut janggal. Ia menyebut, gelar perkara yang dilakukan di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menemukan cukup bukti unsur pidana.
“Disebutkan tidak ditemukan unsur pidana dan belum cukup alat bukti. Tapi kenapa klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sekaligus meminta perhatian dari lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPN, dan Satgas Anti Mafia Tanah.
“Kami harap ada perhatian, agar warga yang telah membayar pajak dan menguasai tanah puluhan tahun tidak dirugikan,” kata Charles.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk konfirmasi lebih lanjut.(tim)






