Nenek 68 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Pengacara Bongkar Kejanggalan

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Li Sam Ronyu menyampaikan keterangan pers di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (11/6/2025).(Foto:ist

Kuasa hukum Li Sam Ronyu menyampaikan keterangan pers di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (11/6/2025).(Foto:ist

TANGERANG, MERCINEWS.COM – Seorang nenek bernama Li Sam Ronyu (68) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, meski kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam proses hukumnya.

Kuasa hukum Nenek Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat pemanggilan kedua dari penyidik dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan klien dan perlindungan hak-haknya.

Baca Juga:  Besok Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional Jumat 16 Januari 2026

“Klien kami membeli tanah itu dari Sucipto sejak tahun 1994 dan sudah menguasainya sampai sekarang. Bahkan pajak lahan juga dibayar rutin sampai 2024,” jelas Charles kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/6),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernah Dapat Kompensasi dari Pemkab Tangerang

Charles mengungkapkan bahwa sebagian tanah milik kliennya pernah digunakan untuk proyek jalan lingkar luar, dan pada 2007, Li Sam Ronyu menerima kompensasi dari Pemkab Tangerang. Pada 2021, ia juga telah mengajukan permohonan peningkatan status kepemilikan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku

Namun, situasi berubah drastis pada akhir 2024, saat muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris Sucipto dan melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Laporan tersebut berujung pada penetapan Li Sam Ronyu sebagai tersangka pada November 2024.

Gelar Perkara Dinilai Tak Cukupkan Bukti

Charles menilai penetapan tersangka tersebut janggal. Ia menyebut, gelar perkara yang dilakukan di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menemukan cukup bukti unsur pidana.

“Disebutkan tidak ditemukan unsur pidana dan belum cukup alat bukti. Tapi kenapa klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Baca Juga:  Kluivert Dipecat! Netizen: Keputusan Tepat, PSSI Jangan Salah Pilih Lagi

Sebagai langkah hukum, pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sekaligus meminta perhatian dari lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPN, dan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kami harap ada perhatian, agar warga yang telah membayar pajak dan menguasai tanah puluhan tahun tidak dirugikan,” kata Charles.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk konfirmasi lebih lanjut.(tim)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Bangunan di Flores NTT terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berita

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:43 WIB