Malik Mahmud Sebut Sektor Kehutanan di Aceh tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

Senin, 27 Februari 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat.

Hal itu telah diatur pada pasal 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA menginformasikan, kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrai Kewilayahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat tersebut merupakan bagian tindaklanjut Surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 Tanggal 12 September 2022, Hal Permohonan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” sebut M. Nasir pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Pada rapat tersebut, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.

Baca Juga:  PT ACE Hardware Indonesia Buka Cabang di Lamcot Aceh Besar

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 Ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe.

Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.

“Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran, dan merupakan trend yang terjadi beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pengelolaan Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring oleh Kementerian LHK, ternyata belum optimal.

Padahal idealnya, hutan lindung mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dibandingkan dengan Kawasan hutan produksi yang ada, melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Baca Juga:  Tradisi Toet Apam, Lestarikan Kuliner Indatu di Sabang

“Dari data KLHK selama lima tahun terakhir, menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh tidak lebih 2 miliar per tahun, dan menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah.

Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya,” kata Wali Nanggroe. Hal itu, menjadi bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan.

Pada rapat tersebut, Wali Nanggroe juga menyampaikan saat ini ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesi oleh BKPM Pusat karena menelantarkan lahan, dengan total 130.634 hektar.

Masing-masing PT. Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektar, PT. Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektar, dan PT. Lamuri Timber seluas 44.400 hektar.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumberdaya hutan, untuk pemulihan kerusakan yang telah terjadi, dan untuk keberlanjutan perdamaian Aceh,” sebut Wali nanggroe.

Baca Juga:  Anyaman Bilie Aceh Besar diminati Pengunjung Inacraft di JCC Jakarta

Kemudian konsep dan rancangan usulan pembentukan Badan Pengelola Sumberdaya Hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Peraturan Presiden.

Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dengan Menteri LHK di Meuligoe Wali Nanggroe beberap waktu lalu. Hasil pembahasan itu, kata Wali Nanggroe, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, para Direktur lingkup Ditjen PHL dan Tim Kajian, serta melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dalam penyusunan Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang telah dipresentasikan di Bogor akhir tahun 2022.

Di akhir penyampaiannya, Wali Nanggroe menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan dalam Bingkai Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, akan disusun menjadi suatu Policy Brief kepada Menteri LHK dan Presiden Republik untuk menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan pengelolaan hutan di Aceh.(*)

Berita Terkait

Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital bagi Wirausahawan Muda
Harga Tomat Anjlok, Petani Mengeluh Hasil Panen Tidak Sebanding Biaya Tanam
Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan KaTa Kreatif Kepulauan Seribu
Bank Indonesia gandeng ulama dan dayah di Aceh sosialisasi keuangan digital
Luhut: Penertiban BBM subsidi pakai AI hemat APBN Rp50 triliun
Super Air Jet tambah rute baru terbang Aceh-Malaysia
Damri Banda Aceh akan layani angkutan keperintisan di delapan daerah Aceh
Rupiah menguat terhadap dolar, setelah Biden umumkan tidak maju di Pilpres AS

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital bagi Wirausahawan Muda

Minggu, 8 September 2024 - 16:51 WIB

Harga Tomat Anjlok, Petani Mengeluh Hasil Panen Tidak Sebanding Biaya Tanam

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:58 WIB

Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan KaTa Kreatif Kepulauan Seribu

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:05 WIB

Bank Indonesia gandeng ulama dan dayah di Aceh sosialisasi keuangan digital

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:57 WIB

Luhut: Penertiban BBM subsidi pakai AI hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terbaru