Lima Pasangan Sijoli Digerebek di sebuah pondok Tapaktuan, diduga tempat mesum

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan, Mercinews.com – Lima Pasangan Sijoli Digerebek di sebuah pondok di Tapaktuan, dua dari lima pasangan sijoli asal Abdya yakni N (31) dengan pasangannya E (28) dan IN (22) dan pasangannya SA (21) digerebek oleh tim gabungan Satpol PP dan WH bersama TNI/Polri, di Kabupaten Aceh Selatan pada Minggu, 12 Maret 2023.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan, melalui
Kabid PPD dan SI Rudi Subrita mengatakan, penggerebekan tersebut di sebuah pondok yang diduga tempat mesum para remaja di seputaran jalan Nasional Tapaktuan-Abdya, tepatnya di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga:  Shane Lukas Sebut Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol!

Dari hasil penggrebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan lima pasangan muda-mudi yang bukan muhrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dua pasangan asal Abdya, katanya, tiga pasangan lainnya dari Kabupaten setempat yaitu, RF (23) asal Kluet Utara dengan pasangannya N(20) asal Trumon Timur.

Baca Juga:  Istri Almarhum David Minta Kasus Kematian suaminya di Tahanan BNNP Aceh Harus Dilanjutkan

Kemudian, R (25) asal Gampong Pulo Paya, Kecamatan Trumon dan pasangannya IG (21) asal gampong Pucuk Lembang Kluet Timur dan H (20) asal Kemumu dengan pasangannya, RA (27) asal Labuhan Haji.

Waktu penggrebekan, kita menemukan muda-mudi yang bukan muhrim sedang berduaan di dalam pondok yang dibuat khusus yang diduga untuk melakukan maksiat,” katanya.

Rudi menjelaskan, selain mengamankan pasangan non muhrim dilokasi, tim gabungan juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi yang diduga telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim tersebut.

Baca Juga:  Dua Ruko di Labuhanhaji Aceh Selatan Hangus Terbakar

“Kelima pasangan ini juga akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Atas kejadian ini lanjutnya, pemilik warung juga akan dilakukan proses pemeriksaan karena ia (pemilik warung) sudah sengaja menyediakan tempat tersebut.

Pemilik warung juga kita panggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB