Komnas HAM masih terima pengajuan status korban pelanggaran HAM berat Aceh

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh Mercinews.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadap masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.

“Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis (27/7/2023)

Hal itu disampaikan Sepriady Utama dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema “Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya,” di Banda Aceh, Kamis.

Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.

Kata dia, sejauh ini Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Aceh Dorong Dana Otsus untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM

“Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak pemulihan,” ujarnya.

Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.

Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau keluarga.

“Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi dasar kita,” katanya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Vina, Komnas HAM Periksa 7 Napi di Lapas Cirebon

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.

“Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” demikian Sepriady. []

Berita Terkait

SDIT Darul Athfal Kebon Jeruk Serahkan Donasi Palestina Kepada MER-C
Ribuan Warga Sambut Jenazah Ulama dan Cawagub Aceh Tu Sop Jeunieb di Bireuen
Politisi senior Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho meninggal dunia
Anggota Kodim Kota Banda Aceh Olahraga Bersama di Halaman Makodim
PUPR Abdya perbaiki jalan berlubang di Pasar Kota Blangpidie
Anggota Kodim 0101/Kota Banda Aceh Latihan Bela Diri Taktis di Makodim
Bayi laki-laki Ditemukan Di Kamar Mandi Wanita Masjid Baiturrahman
Babinsa Koramil 03/Lhoknga Bantu Masyarakat Binaan Bersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:15 WIB

SDIT Darul Athfal Kebon Jeruk Serahkan Donasi Palestina Kepada MER-C

Minggu, 8 September 2024 - 16:23 WIB

Ribuan Warga Sambut Jenazah Ulama dan Cawagub Aceh Tu Sop Jeunieb di Bireuen

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:35 WIB

Politisi senior Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho meninggal dunia

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:11 WIB

Anggota Kodim Kota Banda Aceh Olahraga Bersama di Halaman Makodim

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:11 WIB

PUPR Abdya perbaiki jalan berlubang di Pasar Kota Blangpidie

Berita Terbaru