JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salinan dokumen Keppres Abolisi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8) malam.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 terkait abolisi itu secara khusus hanya ditujukan untuk satu orang, yaitu Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerima Keppres yang intinya menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel, tetapi substansinya sangat jelas,” kata Sutikno.
Dengan diterimanya Keppres Abolisi tersebut, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, karena administrasi penahanan Lembong berada di bawah wewenang kejari tersebut.
“Pelaksanaannya berada di tangan jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sutikno memastikan bahwa proses administrasi pembebasan segera dijalankan agar Tom Lembong dapat meninggalkan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.
Terkait Keppres abolisi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut karena merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang juga telah disetujui oleh DPR RI.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah merupakan kebijakan dari Bapak Presiden serta telah disetujui oleh Dewan. Tentunya, kita akan melaksanakan,” ujar Anang kepada awak media.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Menkum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa usulan abolisi berasal dari dirinya dan telah ditandatangani langsung sebelum disampaikan ke Presiden. Ia menegaskan, dengan terbitnya Keppres, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016..(red)