Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Badung dan tiga Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat harmonisasi dilaksanakan sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas dua Ranperbup Kabupaten Badung, yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Badan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Badung menjelaskan bahwa perubahan Ranperbup terkait kebijakan akuntansi didorong oleh regulasi baru di tingkat pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penambahan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara perubahan pada Ranperbup Uraian Tugas Badan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur setelah diterbitkannya Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2024, yang menghapus unit kerja berbentuk bidang agar selaras dengan struktur organisasi baru.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan tiga Ranperbup Kabupaten Buleleng, yaitu Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Tahun 2025–2029, Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyebutkan bahwa Ranperbup Rencana Aksi SPM merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih disusun karena program tersebut sudah berjalan sebagai prioritas daerah, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Adapun perubahan pada Ranperbup Penjabaran APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memaparkan sejumlah hasil penyempurnaan. Di antaranya, perbaikan teknik penulisan dan struktur penormaan, penyesuaian materi lampiran serta ketentuan peralihan, pembenahan konsideran, pencermatan batasan pengertian, hingga penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak relevan.
Harmonisasi rancangan produk hukum daerah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma. Upaya tersebut bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang utuh, terkoordinasi, serta menghindari potensi disharmonisasi dalam penerapan regulasi di Kabupaten Badung dan Buleleng.(red)






