Palembang, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Langkah penetapan tersangka Kejati Sumsel ini diambil usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka antara lain berinisial RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku mantan Gubernur Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT selaku Direktur PT MB.
“Perkara ini bermula dari program pemanfaatan lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proyek tersebut menggunakan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan melibatkan PT MB sebagai mitra swasta,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam pelaksanaannya, ia mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan mitra. PT MB disebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis, tetapi tetap ditunjuk sebagai rekanan.
Selain itu, kontrak kerja sama yang ditandatangani ternyata menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya di lokasi Pasar Cinde.
Kejati Sumsel menahan tersangka RY selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juli 2025. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Adapun tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Obstruction of Justice
Penyidik juga menemukan bukti komunikasi digital berupa pesan singkat yang mengarah pada dugaan obstruction of justice. Diduga terdapat upaya menawarkan uang senilai Rp17 miliar untuk menggantikan posisi tersangka dengan orang lain. Tindakan tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut dan berpotensi menambah jeratan pasal terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, total 74 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik Kejati Sumsel juga menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengambil tindakan hukum sesuai perkembangan penyidikan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.(red)