Kejati Aceh sosialisasikan jaksa masuk sekolah cegah narkoba

Kamis, 25 April 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah guna mencegah terjadi penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat terlarang lainnya di kalangan pelajar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (24/4/) mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut dilaksanakan di SMA Keberkatan Olahraga Negeri Aceh yang berada di kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.

“Program jaksa masuk sekolah ini berupa penyuluhan hukum yang juga upaya kejaksaan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara,” kata Ali Rasab Lubis.

Selain narkoba, penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah tersebut juga menyosialisasikan perundungan serta penggunaan media sosial dengan bijak.

Baca Juga:  Pemerintah batalkan kenaikan uang kuliah tunggal tahun ini

“Perundungan kerap terjadi di sekolah. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum. Banyak kasus perundungan berunjung ke pengadilan. Begitu juga dengan korban, tidak sedikit yang mengalami trauma karena perundungan,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab juga mengingatkan pelajar tidak melakukan perbuatannya melawan hukum lainnya seperti kriminal siber. Kriminal siber tersebut merupakan kejahatan di dunia maya.

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,” katanya.

Baca Juga:  JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Ali Rasab menyebutkan beberapa kriminal siber, di antaranya phising atau penipuan, pencurian data pribadi, penggunaan akun palsu untuk merugikan orang lain, hingga ujaran kebencian di media sosial.

“Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana. Tidak melakukan postingan sesuatu yang merugikan seperti mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” kata Ali Rasab Lubis. []

Antara

Berita Terkait

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya
Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan
UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional
Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru
Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah
Mahasiswa Ekuador hingga Prancis Belajar Medis di USK Banda Aceh
Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh kukuhkan 8 guru besar
Presiden Jokowi: Tahun ini Gak, Kemungkinan Tahun depan Naik UKT

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:19 WIB

Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:09 WIB

UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:30 WIB

Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru

Senin, 15 Juli 2024 - 15:50 WIB

Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB