Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

Banda Aceh, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan majelis hakim tingkat banding di pengadilan tersebut memvonis delapan terdakwa narkotika dengan pidana mati pada semester pertama atau Januari hingga Juni 2024.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (4/7), mengatakan selain vonis mati, majelis hakim banding juga memutuskan hukum seumur hidup lima terdakwa narkotika dan seorang terdakwa pembangunan.

“Sepanjang semester pertama 2024 ini ada delapan terdakwa narkotika yang divonis mati, lima terdakwa narkotika divonis seumur hidup dan seorang terdakwa pembunuhan juga divonis seumur hidup,” kata Taqwaddin.

Ia menyebutkan dari delapan terdakwa yang dihukum mati tersebut, dua di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama serta enam terdakwa lainnya memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan putusan banding pidana seumur hidup, tiga di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tiga lainnya memperberat hukuman majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

Adapun delapan terdakwa yang divonis mati tersebut yakni atas nama Habibie dan Suryadi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Perubahan iklim telah meningkatkan kerataan bumi Penelitian oleh ilmuwan AS

Berikut, terdakwa atas nama M Fazil, Heri Efendi, dan Ramadhan, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka diperberat dari pidana penjara 20 tahun menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.

Serta terdakwa atas nama Nazaruddin, Abdul Hamid, dan Yuswadi, hukuman yang mereka terima juga diperberat dari pidana 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan terdakwa narkotika dengan hukuman seumur hidup, yakni atas nama Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram. Sebelumnya, keduanya divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jantho. Serta M Andika, juga dipidana seumur hidup dari sebelumnya 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga:  Mengapa Donald Trump memilih Senator J.D. Vance sebagai calon wakil Presiden

Terdakwa narkotika lainnya yang dipidana seumur hidup yakni Abd Rahman dan Muchtar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim banding sama dengan Pengadilan Lhoksukon atau hukumannya dikuatkan, kata Taqwaddin.

“Begitu juga dengan terdakwa pembunuhan atas nama M Nasir. Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dikuatkan yakni, pidana penjara seumur hidup,” kata Taqwaddin.

 

(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru