Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

Banda Aceh, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan majelis hakim tingkat banding di pengadilan tersebut memvonis delapan terdakwa narkotika dengan pidana mati pada semester pertama atau Januari hingga Juni 2024.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (4/7), mengatakan selain vonis mati, majelis hakim banding juga memutuskan hukum seumur hidup lima terdakwa narkotika dan seorang terdakwa pembangunan.

“Sepanjang semester pertama 2024 ini ada delapan terdakwa narkotika yang divonis mati, lima terdakwa narkotika divonis seumur hidup dan seorang terdakwa pembunuhan juga divonis seumur hidup,” kata Taqwaddin.

Ia menyebutkan dari delapan terdakwa yang dihukum mati tersebut, dua di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama serta enam terdakwa lainnya memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan putusan banding pidana seumur hidup, tiga di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tiga lainnya memperberat hukuman majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

Adapun delapan terdakwa yang divonis mati tersebut yakni atas nama Habibie dan Suryadi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Penyebab Listrik Mati di Aceh udah 3 Hari disambar Petir

Berikut, terdakwa atas nama M Fazil, Heri Efendi, dan Ramadhan, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka diperberat dari pidana penjara 20 tahun menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.

Serta terdakwa atas nama Nazaruddin, Abdul Hamid, dan Yuswadi, hukuman yang mereka terima juga diperberat dari pidana 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan terdakwa narkotika dengan hukuman seumur hidup, yakni atas nama Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram. Sebelumnya, keduanya divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jantho. Serta M Andika, juga dipidana seumur hidup dari sebelumnya 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Tutup Expo Enterpreneur 2023, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Miliar

Terdakwa narkotika lainnya yang dipidana seumur hidup yakni Abd Rahman dan Muchtar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim banding sama dengan Pengadilan Lhoksukon atau hukumannya dikuatkan, kata Taqwaddin.

“Begitu juga dengan terdakwa pembunuhan atas nama M Nasir. Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dikuatkan yakni, pidana penjara seumur hidup,” kata Taqwaddin.

 

(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Senin, 11 November 2024 - 12:26 WIB

Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB