Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

FOTO : Ilustrasi Hukuman Mati

Banda Aceh, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan majelis hakim tingkat banding di pengadilan tersebut memvonis delapan terdakwa narkotika dengan pidana mati pada semester pertama atau Januari hingga Juni 2024.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (4/7), mengatakan selain vonis mati, majelis hakim banding juga memutuskan hukum seumur hidup lima terdakwa narkotika dan seorang terdakwa pembangunan.

“Sepanjang semester pertama 2024 ini ada delapan terdakwa narkotika yang divonis mati, lima terdakwa narkotika divonis seumur hidup dan seorang terdakwa pembunuhan juga divonis seumur hidup,” kata Taqwaddin.

Ia menyebutkan dari delapan terdakwa yang dihukum mati tersebut, dua di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama serta enam terdakwa lainnya memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan putusan banding pidana seumur hidup, tiga di antaranya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tiga lainnya memperberat hukuman majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

Adapun delapan terdakwa yang divonis mati tersebut yakni atas nama Habibie dan Suryadi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Kejari Bener Meriah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Otonomi Khusus

Berikut, terdakwa atas nama M Fazil, Heri Efendi, dan Ramadhan, hukuman yang dijatuhkan kepada mereka diperberat dari pidana penjara 20 tahun menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.

Serta terdakwa atas nama Nazaruddin, Abdul Hamid, dan Yuswadi, hukuman yang mereka terima juga diperberat dari pidana 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. Perkara narkotika terhadap ketiganya ditangani di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan terdakwa narkotika dengan hukuman seumur hidup, yakni atas nama Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram. Sebelumnya, keduanya divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jantho. Serta M Andika, juga dipidana seumur hidup dari sebelumnya 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga:  Hasil Portugal Vs Prancis Masih 0-0 di Babak Pertama

Terdakwa narkotika lainnya yang dipidana seumur hidup yakni Abd Rahman dan Muchtar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim banding sama dengan Pengadilan Lhoksukon atau hukumannya dikuatkan, kata Taqwaddin.

“Begitu juga dengan terdakwa pembunuhan atas nama M Nasir. Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dikuatkan yakni, pidana penjara seumur hidup,” kata Taqwaddin.

 

(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Muzakir Manaf Terbitkan Instruksi: ASN dan masyarakat Aceh Wajib shalat berjamaah
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
Satlantas Polres Abdya Bersama Dinas PUPR Tambal Jalan Berlubang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:32 WIB

Muzakir Manaf Terbitkan Instruksi: ASN dan masyarakat Aceh Wajib shalat berjamaah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:43 WIB

Satlantas Polres Abdya Bersama Dinas PUPR Tambal Jalan Berlubang

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:02 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB