Kejari Bireuen Audit hitung kerugian negara terkait korupsi PNPM Jeunieb

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Bireuen, Mercinews.com – Pada Senin, 01 Juli 2024 Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan ekspose terkait Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh bertempat diruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh Provinsi Aceh.

Ekspose tersebut merupakan Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen

Baca Juga:  Damri Banda Aceh akan layani angkutan keperintisan di delapan daerah Aceh

Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000,- (dua miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.

Baca Juga:  Mantan wakil Verkhovna Rada Irina Farion ditembak di Lvov Ukraina

(mc)

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi
PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:55 WIB

Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45 WIB

PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Foto: Dok. Anadolu)

Dunia

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 23:18 WIB