Kejari Bireuen Audit hitung kerugian negara terkait korupsi PNPM Jeunieb

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Bireuen, Mercinews.com – Pada Senin, 01 Juli 2024 Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan ekspose terkait Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh bertempat diruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh Provinsi Aceh.

Ekspose tersebut merupakan Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen

Baca Juga:  Biden sebut jika Rusia menang di Ukraina Eropa akan menghadapi risiko

Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000,- (dua miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.

Baca Juga:  Gubernur Bali usulkan cabut visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina

(mc)

Berita Terkait

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar
MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka
Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari
Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi
Presiden Prabowo dan Gibran Ikut Baris-berbaris di Retret Menteri, Akmil Magelang
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 12:55 WIB

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB