Kejari Bireuen Audit hitung kerugian negara terkait korupsi PNPM Jeunieb

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan ekspose audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kantor Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024) Mercinews/ Humas Kejari Bireuen

Bireuen, Mercinews.com – Pada Senin, 01 Juli 2024 Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan ekspose terkait Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh bertempat diruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh Provinsi Aceh.

Ekspose tersebut merupakan Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen

Baca Juga:  3 Bisnis Raffi Ahmad yang Usahanya Rugi, Rudy Salim Kehilangan Rp70 Miliar

Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000,- (dua miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.

Baca Juga:  Video Kedatangan Putin di Korea Utara

(mc)

Berita Terkait

Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar
Keraton Surakarta Sampaikan Undangan Jumenengan Pakoe Boewono XIV ke Sultan HB X
Kanwil Kemenkum Bali Terima Audiensi Sekda Badung Bahas Penyusunan Regulasi Kesehatan bagi Lansia
Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025
Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa
Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG
Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:31 WIB

Penguatan Internet di Perbatasan Jadi Sorotan dalam Rakor Konektivitas Digital Kalbar

Rabu, 12 November 2025 - 21:36 WIB

Keraton Surakarta Sampaikan Undangan Jumenengan Pakoe Boewono XIV ke Sultan HB X

Rabu, 12 November 2025 - 12:41 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Terima Audiensi Sekda Badung Bahas Penyusunan Regulasi Kesehatan bagi Lansia

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB