Kasus narkoba, Sertu Yalpin Tarzun menangis dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Mercinews.com – Sidang putusan kasus narkotika terdakwa Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023).

Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun menangis, karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu.

“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama tujuh bungkus (7 Kg) sabu-sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin.

Saat menghadiri persidangan, Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Sertu Yalpin Tarzun menangis dan menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Audit hitung kerugian negara terkait korupsi PNPM Jeunieb

Diketahui keduanya tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. (put/ipg)

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB