JAM-Intel Gandeng Empat Operator Telekomunikasi, Perkuat Pertukaran Data untuk Penegakan Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Intel Reda Manthovani bersama pimpinan operator telekomunikasi menandatanganan nota kesepakatan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).(Foto:IST)

JAM-Intel Reda Manthovani bersama pimpinan operator telekomunikasi menandatanganan nota kesepakatan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).(Foto:IST)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani, resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Adapun empat operator yang digandeng dalam kerja sama strategis ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata).

Menurut JAM-Intel, Nota Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk penyediaan rekaman telekomunikasi dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Core business intelijen Kejaksaan saat ini berfokus pada pengumpulan dan pengolahan data yang sah, akurat, dan berkualifikasi A1,” ujar Reda Manthovani.

Reda menegaskan bahwa informasi dengan klasifikasi A1 menjadi instrumen penting dalam berbagai aktivitas intelijen hukum, mulai dari pelacakan buronan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis strategis terhadap dinamika isu nasional dan global.

Baca Juga:  Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Dasar kerja sama ini berlandaskan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30B, yang memberikan kewenangan intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

“Kolaborasi ini krusial agar informasi yang digunakan dalam proses hukum memiliki validitas tinggi dan tidak terbantahkan,” tambah Reda.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pelaku industri telekomunikasi, demi mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Indonesia.

Baca Juga:  Sering Terjadi Kekerasan Berujung Maut oleh Senior di STIP Jakarta, Ini Deretan Kasusnya

Acara penandatanganan turut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna. Dari pihak mitra, hadir pula Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Merza Fachys.(ramdhani)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
Dharmapala Nusantara – FABB: Bersama Jaga Indonesia, Hentikan Kekerasan
Ketua Peradi SAI Jakarta Barat Serukan Persatuan dan Kedamaian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB