Jakarta Mau Batasi Usia Kendaraan

Senin, 6 Mei 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan para pengedara sepeda motor saat terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur jam kerja baru. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan yang selalu terjadi di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 54 persen kemacetan terpusat pada jam sibuk, yakni pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 serta jam pulang kantor yaitu di atas pukul 15.00. Sepanjang Januari sampai Juni 2022 di Jabodetabek terdapat 22,23 juta kendaraan roda dua, 4,14 juta kendaraan roda empat, 344,600 kendaraan berat, dan 840,600 angkutan umum.

Fakhri Fadlurrohman (Z19)
09-05-2023

Deretan para pengedara sepeda motor saat terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur jam kerja baru. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan yang selalu terjadi di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 54 persen kemacetan terpusat pada jam sibuk, yakni pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 serta jam pulang kantor yaitu di atas pukul 15.00. Sepanjang Januari sampai Juni 2022 di Jabodetabek terdapat 22,23 juta kendaraan roda dua, 4,14 juta kendaraan roda empat, 344,600 kendaraan berat, dan 840,600 angkutan umum. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 09-05-2023

Jakarta, Mercinews.com – Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam Undang-Undang DKJ, disebutkan soal pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota.

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan menjadi opsi untuk pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang DKJ.

Baca Juga:  Bukan Wewenang PSSI, Terkait masalah PT Persiraja Banda Aceh

“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” katanya seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.

Ismail menyebut, beberapa negara lain menerapkan pembatasan kendaraan yang tidak layak dari segi emisi gas buang. Salah satunya adalah Singapura yang membatasi usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE). Sertifikat itu menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh Sumbang Rp100 Juta, Untuk Korban Bencana Sumatra Barat

“Artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” sebutnya.

Lanjut Ismail, pembatasan kendaraan pribadi bertujuan agar terciptanya lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Namun, usulan tersebut ia minta untuk dikaji lebih matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB