Banda Aceh, – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku tidak memiliki wewenang terkait kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju.
Hal itu berdasarkan surat yang beredar dengan bernomor 359/UDN/264/1-2023 yang ditujukan kepada Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menyebutkan permasalahan jual beli saham antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY bukan menjadi kewenangan PSSI untuk menilai atau menyelesaikannya.
Dalam surat yang beredar itu, Yunus menyebutkan, adapun yang berhak mewakili PT Persiraja Lantak Laju di hadapan PSSI adalah direksi atau kuasa yang sah dari direksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sebagaimana akta berita acara rapat PT Persiraja Lantak Laju Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat langsung dihadapan Notaris Salimah, di Banda Aceh
“Hal tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku,” sebut Yunus dalam surat tersebut.
Kemudian, tulis Yunus, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal (30/1/2023), Direksi PT Persiraja Lantak Laju adalah saudara Zulfikar.
Sementara itu, Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY membenarkan perihal keterangan dari surat PSSI tersebut.
Sehingga, dirinya masih menjadi presiden klub untuk saat ini. “Sudah (diakui oleh PSSI) itu seperti berita beredar, tertulis sama persis,” kata Zulfikar SBY kepada AJNN, Senin (13/2/2023),(*)